HUKUMPERISTIWATNI/POLRI

LRPPN – BI Berikan Hak Jawab Terkait Dugaan Rehabilitasi Hanya 2 Hari Pecandu Narkoba

LEMBAGA REHABILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

BHAYANGKARA INDONESIA(LRPPN-BI)SURABAYA

Alamat:Jl.Khairil Anwar No.23 Kota Surabaya,Jawa Timur

Telp :08123263524

Email :komputerlrppn@gmail.com

Perihal.Koreksi Hak Jawab

Kepada

Nomer:001/LRPPN-BI/SUKEL/I/2026

Yth.Pimpinan Media Siber www.Liputankasus.com

Di tempat

Dengan adanya pemberitaan dimedia saudara dengan link www.liputankasus.com berdasarkan kode

itek maka dengan ini kami menyampaikan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai

berikut.

Untuk hak jawab atau koreksi kami mohon untuk kiranya”judul berita dan isi berita,agar tidak

menjadi fitnah sekaligus menyerang LRPPN-Bl sebagai hak jawab kami,dapat kami sampaikan

sebagai berikut.

1.Hanya Cari Keuntungan LRPPN-BI Surabaya Rehab 2 Hari

Itu tidak benar karena Resident DG telah berada di Lembaga rehabilitasi kami selama 1 bulan

2.Bahwa Seorang pecandu Narkoba DG yang ditangkap oleh satresnarkoba Polres Pelabuhan

tanjung perak hanya menjalani masa Rehabilitasi selama 2 hari di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan

Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia itu tidaklah benar alias Hoax.

Yang bersangkutan DG mengikuti kegiatan ditempat kami selama waktu yang ditentukan dan masih

dalam pengawasan pihak rehabilitasi kami

3.Didalam pemberitaan media saudara menyebutkan LRPPN BI Surabaya tidak menjalankan

tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja juga itu tidak benar.

Standar Operasional Prosedur (SOP)rehabilitasi narkoba di Indonesia,khususnya yang

diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)dan lembaga rehabilitasi medis/sosial,

umumnya mengikuti tahapan terstruktur untuk memastikan pemulihan pecandu secara fisik dan

psikis.Proses ini bersifat rahasia,manusiawi,dan gratis (jika melalui BNN).

Berikut adalah SOP Tahapan Rehabilitasi Narkoba secara umum:

 

1.Tahap Penerimaan Awal (Intake &Skrining)

路Wajib Lapor:Pecandu atau keluarga melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)seperti

BNNP/BNNK/Puskesmas/Rumah Sakit.

路Skrining ASSIST/Skrining Awal:Tim profesional (dokter/konselor)memeriksa kondisi fisik dan

mental,serta melakukan tes urine untuk menentukan tingkat ketergantungan.

路Informed Consent:Penandatanganan persetujuan rehabilitasi oleh klien atau keluarga.

2.Tahap Asesmen (Assessment)

路Asesmen Komprehensif:Tim asesmen (medis,psikolog,konselor)melakukan evaluasi

mendalam terhadap riwayat penggunaan zat,kondisi kesehatan,dan permasalahan sosial

klien.

路 Penentuan Layanan:Berdasarkan hasil asesmen,ditentukan apakah klien membutuhkan:

路 Rehabilitasi Rawat Inap:Untuk ketergantungan berat.

路Rehabilitasi Rawat Jalan:Untuk ketergantungan ringan/sedang.

3.Tahap Rehabilitasi Medis (Detoksifikasi)

路Tujuan:Membebaskan pecandu dari gejala putus obat (sakaw)dan racun narkoba di dalam

tubuh.

鈼廝rosedur:Dokter memeriksa fisik dan mental,serta memberikan intervensi medis atau obat-

obatan jika diperlukan untuk mengurangi gejala putus zat.

4.Tahap Rehabilitasi Non-Medis (Psikososial/Primary)

Tujuan:Mengubah perilaku,meningkatkan kepedulian,dan mengatasi kecanduan psikologis.

Kegiatan:

路 Konseling Individu/Kelompok:Sesi terapeutik untuk membahas akar masalah.

路Therapeutic Community (TC):Metode kelompok di mana pecandu saling membantu untuk

pulih.

路Terapi Okupasi/Fisik:Kegiatan terstruktur untuk mengisi waktu.

路Kegiatan Keagamaan/Spiritual:Pembinaan mental.

5.Tahap Re-Entry (Bina Lanjut/Pascarehabilitasi)

路Tujuan:Mempersiapkan klien kembali ke masyarakat.

路Prosedur;Klien mulai beraktivitas kembali (sekolah/kerja)namun tetap berada dalam

pengawasan BNN.

路Monitoring:Tes urine berkala dan konseling lanjutan untuk mencegah relaps (pemakaian

kembali).

 

6.Tahap Terminasi

Klien dinyatakan lulus program rehabilitasi berdasarkan evaluasi tim dan mampu hidup produktif

tanpa narkotika.

4.Kepolisian melakukan penangkapan dianggap sia-sia,karena upaya untuk memberantas

peredaran narkoba terbentur dengan program rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya itu juga tidak benar.

Memang betul tidak benar yang bersangkutan DG Harus mengikuti Therapeutic Community

(TC):Metode kelompok di mana pecandu saling membantu untuk pulih.Dan jika upaya

memberantas narkoba itu sia-sia itu salah adanya secara nasional,angka prevalensi

penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada di kisaran 1,73%hingga 1,95%.

路Jumlah Perkiraan:Di Jawa Timur,angka penyalahguna diperkirakan mencapai 800.000 hingga

1,1 juta orang (termasuk kategori setahun pakai dan pernah pakai).

路Posisi Nasional:Jawa Timur sering kali berada di peringkat kedua atau ketiga secara nasional

setelah DKl Jakarta dan Sumatera Utara karena faktor populasi yang besar dan jalur distribusi

laut yang luas.

Seharusnya kita mengapresiasi pihak berwenang yang telah berupaya memberantas narkoba dan

kami sebagai pihak Lembaga membantu agar selaras dalam memberantas narkoba

5.Pemblokiran wa terganggu oleh pihak wartawan yang melakukan intervensi menayakan

pemberitaan yang bersangkutan DG

Kami mohon hak jawab ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1脳24 jam atau

2脳24 jam sejak hari ini dengan mencamtumkan yang dikoreksi dan sudah dijawab.

Surabaya,23 Februari 2026

Humas LRPPN-BI

Harifin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button