INVESTIGASI

SPBU 54.684.16 di Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum, Warga Desak SPBU Ditutup

Banyuwangi |  Seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 54.684.16 Di Bangsring Kecamatan Banyuwangi diduga melayani penjualan bahan bakar minyak berjenis Pertalite kepada kendaraan yang tangkinya telah dimodif dan diduga kebal hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Banyuwangi , Anton wijaya, Mengatakan, Pengawasan Pertamina dalam bocoran dan penyelewengan BBM subsidi bagi 2 ( SPBU ) nakal tidak berjalan dalam fungsi dan kewenanganya , sehingga menjadi celah bekerja sama rekan industri sehingga masih mementingakan kepentingan pribadi dari pada kepentingan masyarakat sehingga secara implisit merugikan negara / pemerintah dalam penyaluran pemasaran BBM subsidi

“ sehingga menjadi perbincangan ramai warga setempat,” ujarnya Senin (28/07/2022).

Kata Dia, Bahwasanya sering kali warga melihat mobil tidak sesuai peruntukannya kadang bahan bakar solar tapi ngisi pertalite kadang kala speak body mobil di rubah menyiasati agar pembelian kamuflase , akhirnya tanggal 15 juni 2021 jam 05.00 wib mobil pick up box dengan 2 pintu dari samping dan belakang memuat dan ngisi 8 drum dengan berat 1.6 ton liter di (SPBU) Bangsring – wongsorejo.

“ inilah yang membuat warga resah atas ketidakadilan ketika warga pembelian pakai jeregen aturan terlalu rumit sehingga Pengaduannya warga ditampung,” tuturnya.

Dia menunturkan, adanya temuan itu pengakuan dari sopir kendaraan tangki bermodif itu mengaku sudah ada rekom dari pengawas dan Human Resources Development (Hrd) SPBU tersebut, terkait penyelewengan BBM subsidi ,Dimana warga merasa resah ada beberapa kejanggalan dimana ada mobil dalam pengisian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai perpres 117 tahun 2021 sehingga pemerintah / negara dan masyarakat dirugikan.

“Dengan bocoran dan distribusi dalam pemasaran memenuhi kepentingan kesejahteraan masyarakat kecil,” ucapnya.

Selain itu, Ada desakan warga menghendaki 2 (SPBU )untuk ditutup dan dicabut ijinnya . karena adanya penyelewengan tindakan penyalagunaan BBM subsidi dasar dari pertimbangan masyarakat.

“ Keresahaan dan problem Penyelewengan BBM bersubsidi menjadi perbincangan ramai,” ujar salah satu warga setempat.

Perlu di Ketahui, Pengaduaan Warga tersebut ditampung di LBH CAKRA DPC Banyuwangi yang berkantor di kali klatak ketapang yang kantor pusatnya di probolinggo yang diketuai Anton Wijaya dan memberikan kepercayaan kepada sugeng Hariyanto SH sebagai kuasa hukumnya.

Disisi Lain, Pengawas SPBU 54.684.16 Bukhori, dirinya enggan berkomentar pasalnya terkait tersebut sudah diserahkan ke Hrd selain itu dirinya menerima sanksi di pecat bila terbukti bersalah.

“saya siap dipecat”.

Dengan adanya kabar pengakuan dari sopir bahwa sudah ada rekom dari pengawas maupun Hrd itu, sementara Hrd SPBU 54.684.16, Edi, Menjelaskan, hal itu tidak benar.

“tidak benar ini”singkat Edi melalui pesan Whatshapp.

Sumber: globaldraf.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button