HUKUMTNI/POLRI
Trending

Diduga Lepas 3 Tersangka Narkoba, Pengamat Hukum Minta Propam Tindak AKP Roni Robi

Kediri||Liputankasus.com – Terkait pemberitaan adanya dugaan pelepasan 3 tersangka narkoba oleh Satresnarkoba Polres Kediri yang saat itu dipimpin oleh AKP Roni Robi, salah satu pengamat hukum asal Gresik, Iqbal, S.H., angkat bicara.

Ditemui oleh awak media, Iqbal SH mengatakan bahwa, meskipun AKP Roni Robi sudah bukan Kasat Narkoba Polres Kediri, tetapi tidak membuatnya lepas dari pemeriksaan dari Propam.

“Kita kasih contoh saja. Seperti Daftar Pencarian Orang (DPO). Meskipun DPO itu kabur kemanapun, polisi akan tetap mengejar untuk menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Maka dari itu, meskipun AKP Roni Robi sudah pindah, ia harus tetap mempertanggungjawabkan kesalahannya jika melepas tersangka itu terbukti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Kasat Narkoba Polres Kediri yang baru, AKP Rudy kepada awak media yang melakukan konfirmasi sudah menjelaskan, bahwa pada 31 Mei 2023, memang ada penangkapan terhadap 3 orang tersangka narkoba.

“AKP Rudy kan sudah membenarkan adanya penangkapan itu. Jika memang itu proses lanjut sudah jelas akan ada persidangan dan bisa dicek secara online di SIPP Pengadilan setempat. Jika memang tidak ada proses lanjut, 3 tersangka ini ada dimana,” lanjutnya.

Terakhir, Iqbal.SH meminta pihak Propam, terutama Propam Polda dapat menindak lanjuti perkara ini. Karena, apabila tidak ada kejelasan, yang menjadi tercoreng yakni instansi Polri bukan individu AKP Roni Robi.

“Ya jelas yang dapat nama buruknya Instansi Polri, bukan Kasatnya waktu itu. Jangan sampai, Kapolri yang benar – benar berusaha membenahi citra Polri di mata masyarakat, dapat kembali tercerong oleh salah satu oknum polisi,” ungkapnya.

“Saya harap, pihak Propam dapat benar – benar profesional. Karena, Propam ini garda terdepan dalam menjaga nama baik Polri dari oknum – oknum Polri yang melakukan pelanggaran ataupun kesalahan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button