SAMPANG | Kemacetan terjadi Sepanjang jalan kurang Lebih 1KM di Area jalan raya Omben Pada senin 13/06/2022, Yang Diduga di sebabkan Oleh Adanya Pedagang Kaki lima (PKL) yang memaksa berjualan di bahu jalan raya sisi Sebelah Utara Jalan raya Omben, Tepatnya Di depan Pasar Omben,
banyaknya kendaraan yang Sulit Melintas, Hingga Menyebabkan Lalu lintas terganggu dan Macet,
Dari Hal tersebut” Sejumlah Pengguna Jalan Mengeluh dan Sangat Menyayangkan Indikasi kelalaian Dari Pihak Instansi Terkait, yang Bertanggung Jawab Atas ke tidak tertiban PKL Hingga Menimbulkan Kemacetan, yang Terjadi Setiap Hari Pasaran (Senin & Kamis), Di Antaranya-
Seorang Pengguna Jalan yang Hendak Melintasi Jalan tersebut’ Inisial (AR) Menurutnya” Adanya PKL yang Sembarangan Berjualan di bahu jalan’ dan/atau Memaksa Jualan di bahu jalan, karena Hal tersebut sangat mengganggu pada Kelancaran Arus Lalu lintas dan ketertiban Umum, Maka berarti Telah Melanggar Undang-Undang Atau Aturan Pemerintah’ yang tertera Dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Jelasnya kepada Media,
Maka dari Hal tersebut, Saya Berharap Kepada Pemerintah Khususnya kepada Instansi terkait, Agar Segera Melakukan Upaya Penertiban’ atau Tindakan Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku’ Agar tidak Terjadi Kemacetan yang Dapat Merugikan bagi Para Pengguna Jalan, “Imbuhnya
Keluhan Serupa juga disampaikan Oleh Seorang Pelajar ber Inisial (AW) Ia Menuturkan Kepada Media pada Senin Pagi 13/06/2022, bahwa Ia Mengaku Sering Telat masuk Sekolah Gara-gara macet yang Sering Terjadi Di depan Pasar Omben’
“Gara-gara Sering Macet Saya Sering Telat Masuk Sekolah Mas’ Apalagi Klo hari Senin dan Kamis di Jalan raya Omben Sudah Pasti Macet’ “Ungkapnya’
Terpisah” Pihak Kasat POL PP kabupaten Sampang (Suryanto) telah dikonfirmasi Oleh Media RADARJATIM.CO Melalui pesan Whatsappnya Pada Senin 13/06/2022, namun belum memberikan jawaban’ meski Whatsappnya Terlihat Aktif Bahkan Tanda Centang Dua Warna Biru,
Berikut Penjelasan Undang-Undang yang Mengatur Tentang (LLAJ) Dan Undang-Undang Ketertiban Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ.
Meski tak diatur mengenai penutupan jalan untuk berdagang/berjualan, akan tetapi UU LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar),
Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Duapuluh Empat juta) rupiah.”
Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 25 ayat (1), ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya menjadi tempat berdagang.”
Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”
Selain UU LLAJ, dasar hukum lain yang mengatur tentang penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan).
Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.
Diantaranya diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Kemudian, Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 63 ayat (3) juga menerangkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Hingga berita ini di tulis Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Masih Padat Berjualan Di bahu Jalan Setiap Hari Senin & Kamis. (Lil)