HUKUMINVESTIGASIKRIMINAL

Lepas Tersangka, Polres Gresik Tak Peduli Pemberantasan Judi

SatreskrimPolres Gresik kembali melepas tersangka judi yang sebelumnya tertangkap tangan

Gresik||Liputankasus.com – Kesatuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim), Polres Gresik kembali melepas tersangka perjudian online yang sebelumnya tertangkap tangan melakukan judi online.

Tren tangkap lepas ini cukup banyak, seperti dalam kasus ZA dan SA yang ditangkap karena kedapatan sedang bermain judi online di warung kopi di jalan Bonteng, Menganti Gresik pada Selasa siang (23/4).

Penangkapan dua tersangka tersebut sempat menjadi tontonan warga. Lalu, keduanya digelandang ke Mapolres Gresik.

Berselang 2 hari (25/4), tiba-tiba polisi melepaskan kedua tersangka. Dari keterangan sumber terpercaya liputankasus.com, pembebasan kedua tersangkan tersebut setelah adanya negosiasi uang tebusan agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Sementara itu menurut seorang keluarga tersangka, nilai awalnya Rp. 20 juta tapi karena pihak keluarga hanya memiliki Rp. 6 juta maka tersangka harus tetap ditahan di kantor polisi.

Esok harinya, satu orang dari keluarga tersangka bernegosiasi dan menjanjikan untuk menambah uang tebusan tersebut yaitu senilai Rp. 15 juta. Uang tebusan itulah yang kemudian membebaskan 2 tersangka dari kasus yang menjeratnya.

Saat Tim Liputankasus.com menanyakan tentang lepas tangkap ke Kasatreskrim Polres Gresik melalui pesan WhatsApp tidak di respon. Bahkan, saat pesan singkat WhatsApp di teruskan ke Kapolres pun hasilnya sama tidak ada respon.

Pertanyaan dari wartawan tidak dijawab, sengaja dilakukan karena memang tidak adanya kepedulian dalam pemberantasan perjudian di “Kota Santri” atau “Kota Wali” ini.

Kejadian tangkap lepas oleh Polres Gresik ini sudah lumrah terjadi. Tidak hanya pada kasus perjudian juga menyangkut berbagai kasus lainnya.

Di saat pemerintah Indonesia ingin memberantas perjudian. Kota Gresik yang mendapat julukan kota santri dan kota wali ini perjudian semakin massif. Tidak ada tindakan preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh di Gresik.

Padahal, penyakit social ini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dan tak terbatas usia. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perjudian ini, semisal memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan, membuat orang malas, gangguan mental, menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga.

Keseriusan penegakan hukum harus dilakukan terutama kepolisian. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya hingga paling bawah utnuk tidak terlibat dalam perjudian.

Ultimatum Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun sangat serius. Perintah disertai ancaman pencopotan bagi anggota Polri yang terlibat dalam masalah perjudian tak pernah dihiraukan. Padahal sangsinya tegas, tidak perlu ditegur, langsung proses dan dicopot.

Tidak ada tindakn preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh pada kasus perjudian di Gresik. Ketidakseriusan Kepolisian Wilayah Gresik dalam menangani para pelaku perjudian pun jauh dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia.

Tangkap lepas, yang kerap terjadi semestinya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Seharusnya dilakukan oleh Kapolda terhadap Polres-polres yang bermasalah diwilayahnya. Pun dengan Propam harusnya melakukan tindakan jemput bola tidak perlu menunggu laporan.
(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button