
Kediri||Liputankasus.com – Polres Kediri dalam operasi pemberantasan narkoba selama dua bulan terakhir, April-Mei menyita sebanyak 2 juta pil dobel L dan 641 gram sabu.
Adapun rincinya sabu seberat 641,08 gram, ekstasi 3,79 gram, serta 2.041.553 butir pil dobel L. Selain itu, menyita 43 unit telepon genggam, sembilan pipet kaca, 12 timbangan digital, 11 alat hisap atau bong, serta uang tunai hasil transaksi Rp17,625 juta.
Barang bukti cukup banyak itu hasil ungkap 46 kasus peredaran narkoba dan okerbaya dengan total 50 tersangka ditangkap.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengatakan seluruh tersangka merupakan orang dewasa dan tidak ditemukan pelaku berstatus di bawah umur.
“Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dari 50 tersangka itu, sebanyak 42 orang berperan pengedar, sedangkan delapan lainnya pengguna. Polisi merinci, terdapat 17 kasus narkotika dengan 19 tersangka dan 29 kasus okerbaya dengan 31 tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan warga Kabupaten Kediri.
Dia menyebut, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita ditaksir hingga mendekati Rp1 miliar. Meski demikian, jumlah itu masih berada di bawah rekor pengungkapan kasus sabu satu kilogram yang pernah diungkap Polres Kediri pada akhir tahun lalu.
Selain penindakan, Polres Kediri juga memperkuat langkah pencegahan dengan memperluas sosialisasi bahaya narkoba ke sektor industri dan perusahaan.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi penyalahgunaan okerbaya yang mulai marak di kalangan pekerja dan buruh pabrik.
Sebelumnya, edukasi bahaya narkoba lebih banyak dilakukan di lingkungan sekolah. Kini, polisi mulai menggandeng perusahaan-perusahaan di wilayah Kediri untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyalahgunaan narkotika maupun obat keras berbahaya.







