Lamongan – Warga masyarakat Desa Pandanpancur, khususnya warga Rt 5 dusun Nginjen Kec. Deket, Lamongan sangat berharap tidak ada pejabat Polres Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan yang masuk angin.
Harapan itu disampaikan oleh Sekan, Senin (13/6/2022) warga Desa Pandanpancur Deket Lamongan yang melaporkan kasus penjualan aset desanya, berupa kali/irigasi kepada PT. Thai Union Kharisma Lestari.
“Kami merasa ada yang masuk angin. Mengingat, sampai saat ini, proses kasus penjualan aset Desa Pandanpancur yang kami laporkan masih jalan ditempat,” ujar Sekan.
Ditambahkan oleh Sekan, Memang benar, sudah dilakukan pemanggilan kepada 3 orang perangkat desa yang baru, oleh Penyidik Unit III Polres Lamongan. Akan tetapi orang-orang yang menjadi saksi kunci proses jual beli atau sewa menyewa irigasi atau kali, yang akhirnya berubah bentuk menjadi bangunan PT.TUKL (PT. Thai Union Kharisma Lestari) dan sudah di SPPT kan atas nama PT.TUKL, sampai hari ini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan kepada :
1. Kepala Desa Pandanpancur Supadi
2. Ketua BPD Desa Pandanpancur Suwandi SP.d. MP.d
3. Wakil Ketua BPD Desa Pandanpancur Ir. Mulyono
4. Kepala Pengairan Kec. Deket Setia Pambudi ST. MM
5. Perwakilan PT.TUKL Alan Rachman Wirasaputra.
Ditambahkan warga desa yang lain H Achmad, beberapa warga yang memiliki tambak di area tersebut, Terdampak sekali dari irigasi atau kali yang dijadikan bangunan oleh PT. TUKL, banyak tambak yang sudah 3 tahun terakhir ini tidak ada hasil, karena banjir.
“Kami sebagai warga masyarakat akan terus berjuang membela kebenaran, karena irigasi atau kali itu sangat dibutuhkan oleh warga untuk pengairan tambak yang ada di sekelilingnya. Karena kali yang diuruk menjadi pabrik, maka tambak warga pun akhirnya tidak ada hasil,” tutur H Achmad.
Warga yang merasa dirugikan karena tambaknya kebanjiran, sudah berulang kali laporan kepada kepala desa. Dan kepala dusun Nginjen juga ikut memperjuangkan, bahkan juga sudah pernah mengajukan ganti rugi kepada PT. TUKL, tetapi juga tidak ada respon sama sekali dari pihak perusahaan.
H Achmad juga menambahkan, Sekali lagi kami berharap kepada Bupati lamongan, agar dapat membela nasib masyarakat, juga DPRD Lamongan pada komisi yang terkait, juga mohon bisa mengawal kasus penjualan aset Desa Pandanpancur dan izin operasional PT. TUKL sesuai aturan yang berlaku. Karena sampai berdirinya PT. Thai Union Kharisma Lestari, masyarakat belum pernah diajak musyawarah oleh perusahaan dan desanya.
“Kepada Bupati, Kapolres dan Kajari Lamongan, kami masyarakat sangat berharap jangan ada yg masuk angin, nasib masyarakat desa Pandanpancur akan terganggu kesehatannya dan menanggung beban selama PT.TUKL beroperasi karena bau menyengat yang dikeluarkan dari cerobong asap PT. TUKL,” tutur H Achmad
Sebagai penutup H Achmad menyampaikan, Terakhir kami berharap kepada Kapolda Jatim,Kajati Jawa Timur juga untuk ikut memantau kinerja pejabat yang ada di Lamongan, agar kasus penjualan aset Desa Pandanpancur dan izin PT. TUKL dilakukan secara adil dan bijak, sesuai hukum yang berlaku di indonesia. Aamiin.
Awak media Radarjatim.co meminta konfirmasi kepada Kanit III Pidkor Polres Lamongan Ipda Yusuf, terkait apakah memang benar pihaknya belum memeriksa ke 5 orang saksi terlapor, yaitu Kades Pandanpancur, Ketua BPD dan Wakilnya, Kepala Pengairan Kec Deket, serta Perwakilan dari PT TUKL.
“Kami (penyidik) memang belum memeriksa beberapa orang terkait kasus jual beli/sewa kali/irigasi yang dilaporkan oleh warga Desa Pandanpancur. karena sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan (Kejari Lamongan). Jadi kami tidak bisa memeriksa kasus yang sudah ditangani oleh instansi penegak hukum yang lain, intinya saling menghormati antar lembaga penegak hukum,” ujar Yusuf.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Sekan (pelapor), Ali Muchsin dari Kantor Hukum AM & Associates Posbakumadin Gresik memberikan pernyataannya.
“Meskipun sudah pernah ada LSM yang melaporkan kasus yang sama ke Kejaksaan, penyidik Polres Lamongan tetap harus menuntaskan laporan kliennya. Termasuk koordinasi dengan pihak penegak hukum yang lain (kejaksaan) terkait kasus tersebut,” pungkas Ali Muchsin.
Mad Rj