- Surabaya||Liputankasus.com – Dalam konferensi press di Aula Rinaksa Sakalamandala Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya ungkap kasus pengeroyokan antar perguruan silat, Selasa (9/1/2024)
Kasih humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Edy mengatakan,tempat kejadian perkara (TKP) Jembatan depan pasar Benowo Jalan Raya Benowo Kecamatan, Pakal Surabaya.
Lanjut Haryoko, waktu kejadian hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 04.15 Wib. Masing-masing dari enam tersangka tersebut DC laki laki (29) alamat Duri Kedung Rejo, Kecamatan Ngimban, Kabupaten Lamongan. MA laki-laki (37) alamat Dusun Ngangkrik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. PC laki-laki, (26 ) alamat Dusun Klembak, Kabupaten Lamongan. DO laki laki (26) alamat Perum Gresik.D.A Laki laki (21) alamat Perum Gresik, JF (17) alamat Pondok Benowo Indah,”ujarnya.
Dalam kronologis kejadian, pada saat itu, korban dari Kelompok perguruan silat menurunkan temannya yang bekerja di ayam geprek Hissana depan dihadang oleh pelaku dari Kelompok perguruan lain di Pasar Benowo dan tiba-tiba pada saat pelapor mau pulang dari pertemuan di rungkut yang saat itu juga mabuk. Namun, yang paling parah saudara MA, sekitar pukul 04.15 Wib sesampainya didepan pasar Benowo tepatnya dijembatan datang dua sepeda motor yaitu pelaku DO, F, DA dan JF dengan tiba tiba memeluk pelapor DC yang menanyakan apa maksudnya berteriak-teriak dan mengatakan, kerek (anjing) di Raci di Jalan Raya Benowo karena merasa tidak berteriak maka pelapor AN DC tidak terima dan melakukan perlawanan terhadap terlapor D.
“Karena mereka saling pukul maka pelapor AN, PC berniat akan melerai perkelahian tersebut. Namun, dari kedua teman terlapor (JF
dan D) langsung memukuli keduanya dan langsung saling balas memukul kemudian terlapor JF mengambil pecahan batu cor dan
dilemparkan padan terlapor DC mengenai kepala atas dan mengakibatkan luka robek serta pukulan yang mengenai mata sebelah kanan dan membuat mata merah tak lama kemudlan warga yang ada dipasar Benowo juga ikut melerai,” tutur AKP Haryoko.
Haryoko Menambahkan, pada saat DO DA dan JF, dari perguruan silat ketika akan pulang ke Cerme dengan mengunakan 2 sepeda motor kemudian saat korban yang juga berboncengan 3 orang sempat menyalip terlapor dan dikejar oleh terlapor dan saat berhenti didepan pasar Benowo dijembatan dari salah satu terlapor DO tiba -tiba memeluk saudara DC dan mulai saling pukul karena saudara DC mengunakan jaket Hodi warna hitam pada saat itu 2 orang teman terlapor dengan maksud mau melerai namun kedua teman terlapor malah langsung memukul kedua teman terlapor dengan tangan dan juga melempar mengunakan batu pecahan cor yang mengenai kepala.
“Karena perbuatan tersangka dijerat oleh petugas pasal 170 tentang Pengroyokan,” pungkasnya.(Nang/Nar)