HUKUM

Gaji dan THR Karyawan PT Arja Kayu Lapis Indonesia Masih Jauh di Bawah UMK dan Belum Patuhi PP NOMOR 36 TAHUN 2021

Nganjuk ~ Pemerintah Kabupatennya ( Pemkab ) Nganjuk melalui Disnakertrans dan kop seharusnya lebih pro aktif didalam mengawasi gaji bagi para karyawan perusahaan yang masih dibawah UMK,bahwasannya untuk UMK kabupaten Nganjuk sendiri sudah mencapai hampir 2 juta per bulan dengan waktu 8 jam kerja,apabila ada kelebihan jam kerja perusahaan wajib menghitung lembur.

Dari hasil pantauan awak media dan informasi dari Nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan,seperti perusahaan PT ARJA KAYU LAPIS INDONESIA pabrik triplek yang menggaji karyawan dengan upah dalam satu hari nya 40 ribu dengan waktu 8 jam,sedangkan waktu kerja 12 jam masuk jam 7 pulang jam 7,lebih 4 jam dihitung lembur,serta tanpa adanya jaminan keselamatan kerja/Jamsostek bagi para karyawan di perusahaan tersebut.sementara itu Suprayitno yang dipercaya untuk mengelola pabrik triplek tersebut tidak mau ditemui guna konfirmasi terkait upah.Parahnya lagi karyawan diatas 1 tahun menerima THR hanya 200ribu,padahal sudah ada ketetapan perhitungan pemberian THR dari kementerian tenaga kerja,yaitu (masa kerja/12)x 1bulan gaji

Menanggapi permasalahan pabrik kayu lapis ( triplek ), Andris aktivis team combro,saat dihubungi melalui telepon seluler,mengatakan,”bahwa pabrik triplek tersebut sudah jelas melanggar dari peraturan yang sudah ditetapkan untuk UMK dan kalau benar para pekerja tidak atau belum ada jaminan kesehatan itu sudah salah karena sudah diwajibkan untuk semua perusahaan harus melindungi para pekerja dan itu wajib di ikut sertakan ke Jamsostek untuk jaminan hari tua,kalau misal tidak mampu menggaji karyawan ya mendeng tutup saja,namanya sudah PT itu artinya saham ataupun modal yang dipakai lebih besar dari pada CV kan jelas mampu untuk membayar anggunan Jamsostek pekerja dan mampu membayar upah sesuai dengan UMK yang berlaku,memang disisi lain ada penyerapan tenaga kerja yang pengangguran sudah memiliki pekerjaan tetap setiap harinya tetapi tidak boleh semena mena terhadap pekerja saya saja bayar tukang bangun rumah saja sudah 100 ribu lebih ini perusahaan kok bayar upah pekerja sangat minim sekali,kalau misal ini dibiarkan nanti para pengusaha lainnya jadi ikut ikutan,tidak ada tindakan sama sekali,”jelas Andris

.(Sony)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button