
Surabaya||Liputankasus.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan gerak cepat amankan pelaku judi online di Giras P Jalan Wonokusomo Surabaya,Minggu. (07/01/24) sekira pukul 20.30 wib.
Indentitas tersangka diketahui berinisial MAA (24) warga Jalan Bulak Sari ,Kota Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut diduga adanya seorang melakukan aktivitas judi online.
Selanjutnya,kami langsung kerahkan anggota untuk datang ke lokasi tujuan setelah sampai kami melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Dari situ gerak-gerik tersangka mencurigakan anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Iptu Agung Suciono, kepada media ini.
Masih dikatakan Iptu Agung, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka tidak bisa mengelak lagi lantaran tersangka asik bermain judi Online.
“Kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek Krembangan Surabaya guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Perwira berpangkat dua balok dipundaknya memaparkan, saat diintrogasi tersangka pun mengakui bahwa ia bersalah telah melakukan perjudian.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa, 1 buah Handphone sebagai sarana dalam melakukan judi online.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dimasukan dalam jeruji besi Mapolsek Krembangan Surabaya, dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(rose)