HUKUMPERISTIWATNI/POLRI

Kasus Dugaan Tangkap Lepas Pencurian Besi Menggantung, Publik Pertanyakan Sikap Kapolres Mojokerto Kota dan Propam

Mojokerto||Liputankasus.com – Polemik dugaan tangkap lepas dalam penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto, hingga kini belum menemukan titik terang.

Meski telah menjadi sorotan publik dan diberitakan secara luas, Kapolres Mojokerto Kota maupun Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan belum memberikan penjelasan resmi terkait substansi perkara yang dipersoalkan.

Sebelumnya, media ini mengungkap informasi mengenai tiga orang berinisial B, U, dan A yang diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Bersamaan dengan itu, polisi juga disebut menyita barang bukti serta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut besi.

Namun, perkara tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa ketiga terduga pelaku dipulangkan pada 16 Juli 2026.

Di saat yang sama, beredar pula dugaan adanya uang senilai Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga orang tersebut.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan sejak Jumat (17/7/2026). Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang diberikan.

Bahkan, setelah tautan pemberitaan dikirimkan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi diketahui telah diblokir.

Di tengah minimnya penjelasan dari pejabat penyidik, Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota, David, sempat membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.

Namun, ia membantah nominal yang beredar di masyarakat.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, dasar hukum pemulangan mereka setelah sekitar satu bulan diamankan, perkembangan penyidikan, maupun penjelasan mengenai informasi yang berkembang di masyarakat.

Belum Ada Langkah Terbuka dari Propam

Polemik ini juga memunculkan perhatian terhadap fungsi pengawasan internal Polri.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai langkah yang telah diambil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mojokerto Kota maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur terkait dugaan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Media ini juga belum memperoleh keterangan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, klarifikasi terhadap anggota yang menangani perkara, ataupun langkah lain sebagai bagian dari mekanisme pengawasan apabila terdapat laporan atau informasi yang berkembang di masyarakat.

Ketiadaan penjelasan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan internal bekerja dalam merespons isu yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Transparansi Menjadi Kunci

Sebagai institusi penegak hukum, Polri memiliki kewajiban membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri menekankan pentingnya memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kredibilitas institusi.

Karena itu, belum adanya penjelasan resmi dari Kapolres Mojokerto Kota, Kasat Reskrim, maupun pengawas internal Polri terkait perkara ini berpotensi memperpanjang ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Publik pada dasarnya tidak hanya menunggu bantahan ataupun pembenaran terhadap informasi yang beredar.

Yang lebih dibutuhkan adalah penjelasan berbasis fakta mengenai bagaimana penanganan perkara tersebut dilakukan, apa dasar hukum setiap tindakan penyidik, serta bagaimana hasil pengawasan internal apabila memang telah dilakukan.

Hak Jawab Tetap Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolres Mojokerto Kota, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Propam Polres Mojokerto Kota, Bidpropam Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi atas seluruh informasi yang telah diberitakan.

Hak jawab tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan informasi. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button