
Ngawi||Liputankasus.com – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kali ini, muncul informasi mengenai seorang pria berinisial B yang disebut diamankan terkait dugaan kepemilikan pil koplo di wilayah Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, sekitar dua pekan lalu.
Informasi yang diterima media menyebut B diduga diamankan aparat terkait barang bukti (BB) berupa pil koplo.
Namun, setelah proses penanganan, yang bersangkutan disebut tidak lagi menjalani proses hukum dan diduga dilepaskan.
Dalam informasi tersebut juga muncul dugaan adanya uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan Bintang.
Dugaan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi mengingat perkara yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan persoalan serius yang seharusnya ditangani berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang berlaku.
Untuk memperoleh konfirmasi, media ini telah menghubungi Kasat Narkoba Polres Ngawi AKP M. Lutfi pada Rabu (9/9/2026).
Dalam komunikasi tersebut, AKP Lutfi belum memberikan penjelasan mengenai benar atau tidaknya informasi terkait B, dugaan barang bukti pil koplo, maupun kabar mengenai uang Rp25 juta.
Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih memiliki kegiatan dan akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Kami masih ada kegiatan, makasih mas infonya, kami akan recheck,” jawab AKP Lutfi singkat. (Red)







