
Tulungagung – Informasi mengenai dugaan pengamanan seorang gadis di bawah umur berinisial N oleh anggota Polsek Ngunut di sebuah warkop karaoke wilayah Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, menjadi perhatian masyarakat.
Informasi tersebut diperoleh media dari sumber masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut.
N disebut diamankan pada Jumat malam (21/8/2026) oleh seorang berinisial HR bersama seorang rekannya yang disebut merupakan anggota Polsek Ngunut.
Setelah diamankan, muncul informasi bahwa N kemudian dilepaskan setelah diduga ada pembayaran sebesar Rp8 juta yang disebut berasal dari bos warkop tempat korban bekerja.
Informasi yang diterima media menyebut N merupakan seorang gadis yang masih di bawah umur dan bekerja di sebuah warkop karaoke di wilayah Sumberejo Kulon.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian karena adanya dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan dan munculnya informasi mengenai uang Rp8 juta yang disebut berkaitan dengan pelepasan N.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni perlindungan terhadap anak di bawah umur dan profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas.
Jika N memang masih di bawah umur, maka proses pemeriksaan, pengamanan, maupun penanganannya semestinya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum terkait perlindungan anak.
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, wartawan menghubungi Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko pada Sabtu (22/8/2026).
Kapolsek Ngunut merespons informasi yang disampaikan wartawan dan menyatakan akan melakukan pengecekan.
“Maturnuwun infonya, kita cek,” jawab Kompol Tri Nuartiko.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal dari pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan oleh Kapolsek Ngunut. (Red)







