HUKUM

Diduga Diamankan Polda Jatim Lalu Dipulangkan, Kasus Lima Terduga Pengguna Narkoba di Banyuwangi Jadi Sorotan

Banyuwangi||Liputankasus.com – Penanganan kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada informasi mengenai lima warga Banyuwangi yang sempat diamankan petugas pada Juli 2026, namun kemudian dipulangkan setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, lima orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial atau bernama KK, warga Kecamatan Genteng, PD, warga Kecamatan Songgon, IW, HR yang disebut berasal dari wilayah Gladag, serta YK, warga Mangir.

Sumber menyebut, kelima orang tersebut diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim pada 23 Juli 2026 dalam rangka pengembangan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun, setelah beberapa berada dalam penanganan aparat, mereka dikabarkan dipulangkan.

Informasi yang beredar di lapangan bahkan menyebut adanya dugaan transaksi senilai Rp70 juta yang diduga berkaitan dengan proses pemulangan para terduga.

Bermula dari Penangkapan KK

Menurut sumber yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, pengungkapan kasus bermula dari diamankannya KK, warga Genteng. Dari pengembangan terhadap KK, petugas kemudian mengarah kepada PD, warga Songgon.

Selanjutnya, dari PD, penyelidikan berkembang kepada IW. Dari IW, petugas kembali melakukan pengembangan hingga mengarah kepada HR.

Saat petugas mendatangi lokasi yang berkaitan dengan HR, diketahui YK juga berada di tempat tersebut.

Sumber menyebut, saat itu YK diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Rangkaian pengembangan tersebut kemudian membuat lima orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah status hukum kelima orang tersebut setelah diamankan.

Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka tidak berlanjut ke proses hukum sebagaimana lazimnya penanganan perkara narkotika dan justru dipulangkan setelah beberapa hari.

Dugaan “Damai” Rp70 Juta Muncul

Munculnya informasi bahwa kelima orang tersebut dipulangkan setelah adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp70 juta menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, melainkan juga menyentuh aspek integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Namun demikian, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Polda Jawa Timur memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kelima orang tersebut, apakah mereka terbukti tidak terlibat tindak pidana narkotika, direhabilitasi, atau memang tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Respons

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan.

Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih kasus yang dipersoalkan menyangkut penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian publik.

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan berulang kali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap kritik maupun pemberitaan yang menyangkut institusi Polri.

Kapolri juga kerap meminta jajarannya untuk tidak alergi terhadap kritik serta segera memberikan klarifikasi apabila muncul informasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam konteks ini, penjelasan resmi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menjadi penting agar tidak muncul asumsi liar yang dapat merugikan institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Transparansi Diperlukan

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan Polri.

Publik tentu berharap setiap penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apalagi, penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme transaksional.

Di sisi lain, apabila memang tidak ditemukan unsur pidana atau terdapat dasar hukum yang menyebabkan kelima orang tersebut dipulangkan, publik juga berhak mengetahui penjelasan tersebut secara utuh.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button