KB Samsat Surabaya Barat Tegaskan Pelayanan Bersih dari Calo, Petugas Diminta Aktif Membantu Wajib Pajak

Surabaya ||LiputanKasus.com — Kantor Bersama (KB) Samsat Surabaya Barat mempertegas komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, tertib, dan bebas dari praktik percaloan.
Kasi Pelayanan Publik Birokrasi KB Samsat Surabaya Barat, AKP Fahmi, memberikan penegasan kepada anggota yang bertugas di loket maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) agar tidak membiarkan Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan atau kebingungan mencari bantuan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Menurut AKP Fahmi, petugas wajib memberikan arahan kepada WP sesuai dengan jenis layanan yang hendak diproses. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan secara langsung melalui mekanisme resmi.
“Apabila WP yang merasa kesulitan atau kebingungan, tolong arahkan di loket yang WP mau proses. Jangan sampai WP melalui calo. Apabila ada calo masuk, akan saya tindak tegas sesuai SOP,” tegas AKP Fahmi.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal untuk menjaga pelayanan Samsat tetap berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas diminta aktif memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya bagi WP yang belum memahami tahapan administrasi kendaraan.
(Program Pemutihan Berlangsung Selama Agustus)
Komitmen pelayanan tersebut menjadi semakin penting di tengah berlangsungnya Program Pembebasan Pajak Daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut tersedia di seluruh Kantor Bersama Samsat di wilayah Jawa Timur dengan sejumlah bentuk keringanan bagi masyarakat.
Di antaranya pembebasan sanksi administratif atau denda PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, serta sejumlah keringanan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu.
Keringanan juga mencakup diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi buruh. Selain itu, terdapat pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kelompok P3KE/DTSEN, ojek online, dan sepeda motor roda tiga.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat, sesuai ketentuan program yang berlaku.
(Dokumen Wajib Disiapkan)
Untuk memperlancar proses pelayanan, WP diimbau menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan, yakni STNK asli dan fotokopi serta KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
Sementara BPKB asli dan fotokopi diperlukan untuk pengesahan atau proses pelayanan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau datang langsung ke loket pelayanan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
(Jurnalis Kejamrealita.net Pantau Langsung)
Sementara itu, Musthofa, Jurnalis Kejamrealita.net, turut melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelayanan di Gedung KB Samsat Surabaya Barat.
Berdasarkan pantauan tersebut, pelayanan di dalam gedung Samsat Surabaya Barat terlihat steril dari keberadaan calo yang masuk ke area pelayanan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa arahan untuk menjaga pelayanan tetap bersih dan sesuai prosedur benar-benar diterapkan di lapangan.
Dengan pengawasan petugas serta pendampingan kepada WP, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi kendaraan secara mandiri, tanpa harus melalui calo.
Pelayanan publik yang transparan bukan hanya soal kecepatan menyelesaikan administrasi, tetapi juga memastikan setiap masyarakat memperoleh hak pelayanan yang sama, jelas, dan sesuai aturan.
Pewarta: Zainal







