Gresik||Liputankasus.com – Kasus pencurian dan pemberatan sebuah Handphone berhasil di ungkap oleh Polsek Kebomas, Gresik, bersama Tim Kanitreskrim dan jajarannya membekuk AAN sebagai tersangka utama, kejadian ini sudah berlangsung satu bulan yang lalu.
Setelah meringkuk beberapa hari di tahanan, ia mengakui barang hasil curian yang berupa Handphone telah di jual ke istrinya SB yang masih tetangganya sendiri dengan alamat Tambak Wedi Dalam, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Setelah mendapat informasi dari tersangka (AAN) Unit Reskrim Polsek Kebomas mendatangi sekaligus menjemput SB untuk di minta keterangannya terkait Handphone yang di belinya itu.
Dalam pengungkapan kali ini berkat kerja sama dengan warga setempat Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka satu sebagai pelaku dan satunya sebagai penadah barang hari pencurian itu, keduanya masih bertetangga berasal dari kampung Tambak Wedi Dalam Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Polsek Kebomas dalam melakukan penyelidikan secara intens terkait pengaduan adanya tindak pidana pencurian Handphone. Sehingga berhasil mengetahui keberadaan barang bukti serta para pelaku dan penadah itu.
Tapi patut disayangkan SB selaku penadah barang hasil pencurian berupah Handphone di lepaskan begitu saja dengan imbalan upeti sebenarnya Rp.6 juta rupiah ,hal ini berdasarkan keterangan narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, kejadian negosiasi ini saat keluarga SB membesuk di sel tahanan, dan tiba tiba di datangi salah satu orang yang mengaku sebagai pengacara yang siap membantu melepaskan SB dari tersangka, dengan menawarkan harga Rp.7 juta dan terjadi kesepakatan Rp.6 juta
Sementara itu, Waka Polsek Kebomas Gresik Iptu Mustofa saat dikonfirmasi awak media terkait pelepasan tersangka penadah barang hasil curian mengatakan, terimakasih infonya mas.
“Saya belum tau kejadiannya,” ujarnya singkat, Kamis (11/01/24).
Hal ini sudah di tegas bagi masyarakat yang terbukti menjadi penadah barang hasil kejahatan, maka dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(tim)