KRIMINAL

Gerak Cepat Polres Pacitan Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Pacitan||Liputankasus.com – SatReskrim Polres Pacitan ungkap tindak pidana pencurian saat Pers Reales, Kamis(31/10).

Tersangka E.R Laki Laki (40) alamat Dusun Sucen, Desa Ngrandu, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 Sekitar jam 14 36 WIB di Toko Raya Alamat Rt.001 Rw.008 Desa Bodag Kecamatan, Ngadirojo Kabupaten, Pacitan.

kronologis Kejadian Tersangka Awalnya pada hari senin tanggal 7 oktober 2024 sekitar jam 14.38 WIB Pemilik Toko melihat ada orang yang mencurigakan yang menaiki sepeda motor akan tetapi mesin tidak dinyalakan meninggalkan Toko Raya milik saya.

“Karena saya merasa curiga sehingga saya melakukan pengecekkan CCTV yang berada didalam toko dan pada rekaman CCTV jam 14.36 WIB tergambar ada 1 (satu) orang laki-laki yang mengambil 1 (satu) buah dompet yang berada di etalase toko, Kemudian saya melakukan pengecekkan dietalse toko dan benar 1 (satu) buah dompet milik saya yang berisikan 2 (Dua) kartu ATM BRI, 1 (satu) kartu ATM BNI, 1 (Satu) buah SIM C an.RAYA ENI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy an.RAYA ENI, 1 (satu) lembar KTP an.RAYA ENI, dan uang tunai seniliai kurang lebih Rp.2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah tidak ada,” kata Iptu Hafis, Kamis (31/10).

Selanjutnya, saya meminta tolong kepada orang-orang yang ada disekitar toko untuk mengejar orang yang mengambil 1 (satu) buah dompet tersebut akan tetapi tidak terkejar. Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam milik saya tersebut ditemukan oleh Juminto Kepala Dusun pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 WIB di pinggir jalan masuk Dsn. Gowong Ds. Bungur Kec.Tulakan Kab. Pacitan dan diantarkan kerumah saya pada hari itu juga sekitar jam 15.15 WIB oleh Juminto dan 1 (satu) orang temannya.

“Pada saat ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam milik saya tersebut uang didalamnya sudah tidak ada, sedangkan untuk barang yang lain masih lengkap seperti semula. Atas kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 9 Oktober 2024 saya melaporkan kejadian ke Polres Pacitan untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.

Barang Bukti yang bisa diamankan Polres Pacitan 1 (Satu) buah dompet warna hitam.1 (satu) buah falshdisk berisikan rekaman CCTV.1 (Satu) unit sepeda motor yamaha mio soul, No.Polisi S 5199 YT.1 (Satu) lembar STNK.Uang sejumlah Rp.1.150.000.1 (satu) buah helm warna abu-abu.1 (satu) buah tas warna merah.1 (satu) buah jaket warna hitam.1 (satu) buah celana warna krem.1 (satu) pasang sandal.

Kerugian material kurang lebih Rp.2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).(NN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button