PERISTIWA

Bupati Sudah Menandatangani. Sekarang Warga Berhak Bertanya: Siapa yang Membayar? Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri

Pasuruan ||LiputanKasus.com – Setiap kali ada kerja sama antara pemerintah dan perusahaan, ada satu pertanyaan yang hampir selalu terlewat dari pemberitaan.
Bukan tentang teknologinya. Bukan pula tentang targetnya.
Pertanyaannya: uangnya dari mana, dan mengalir ke mana?

Kami menegaskan sejak awal — kami tidak menuduh ada yang tidak beres. Kerja sama pemerintah dengan swasta adalah hal biasa, diatur undang-undang, dan di banyak daerah terbukti membantu.
Yang kami sampaikan: kerja sama semacam ini punya beberapa kemungkinan bentuk, dan masing-masing berbeda akibatnya bagi keuangan daerah.

Kemungkinan pertama: pemerintah membayar perusahaan untuk setiap ton sampah yang diolah. Kalau begini, ada uang daerah keluar setiap bulan, bertahun-tahun.
Kemungkinan kedua: perusahaan yang membayar pemerintah, karena sampah adalah bahan baku bernilai bagi mereka. Kalau begini, justru ada pemasukan daerah.
Kemungkinan ketiga: tidak ada uang berpindah, tetapi pemerintah menyediakan lahan, fasilitas, atau perizinan. Ini pun punya nilai — lahan dan aset itu milik publik.
Kemungkinan keempat: gabungan dari semuanya.
Sampai tulisan ini disusun, publik belum mengetahui bentuk yang mana yang berlaku.
Kami juga belum melihat isi nota kesepahamannya. Kami menyatakan keterbatasan ini secara terbuka.

Tetapi ada satu hal yang sudah pasti: yang menandatangani adalah Bupati Rusdi Sutejo.
Dan tanda tangan seorang kepala daerah bukan tanda tangan pribadi.
Ia mengikat daerah. Ia mengikat anggaran. Ia mengikat warga.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kerja sama daerah yang membebani keuangan daerah dan masyarakat memerlukan persetujuan DPRD. Ketentuan ini ada bukan untuk mempersulit, melainkan agar keputusan yang berdampak bertahun-tahun tidak diambil oleh satu tangan saja.
Kami tidak menyatakan ketentuan itu dilanggar. Kami tidak memiliki dokumennya — dan karena itu kami bertanya, bukan menyimpulkan.

Nota kesepahaman memang biasanya baru berupa niat awal, belum mengikat secara keuangan.
Justru karena itulah sekarang saat yang paling tepat untuk bertanya — sebelum berubah menjadi perjanjian yang mengikat bertahun-tahun, dan sebelum terlambat untuk diperbaiki.
Pertanyaan kami kepada Bupati Rusdi Sutejo:
Apa bentuk kerja samanya? Daerah membayar, dibayar, atau tidak keduanya?
Kalau daerah membayar — berapa per ton, berapa per tahun, sampai kapan?
Kalau ada aset daerah yang dipakai — lahan, bangunan, kendaraan — apa dasar hukumnya dan berapa nilainya?
Berapa lama jangka waktunya?
Apa sanksinya bila target tidak tercapai?
Apakah kerja sama ini sudah atau akan dimintakan persetujuan DPRD sebagaimana ketentuan yang berlaku?
Kapan naskah kerja samanya akan dibuka kepada publik?

Enam tulisan ini tidak menuduh Bupati Rusdi Sutejo melakukan pelanggaran hukum.
Kami tidak berwenang menyatakan itu, dan kami tidak menyatakannya.

Yang kami lakukan hanya satu: mengutip pernyataan beliau sendiri, meletakkannya berdampingan dengan data resmi pemerintah sendiri, lalu menanyakan hal-hal yang seharusnya sudah ada jawabannya.
Sebab ada satu hal yang tidak berubah — apa pun teknologinya, siapa pun perusahaannya, sebagus apa pun niatnya:
Sampah itu milik masyarakat Kabupaten Pasuruan. Lahannya milik masyarakat Kabupaten Pasuruan. Uangnya milik masyarakat Kabupaten Pasuruan. Dan mandat yang dipegang Bupati juga berasal dari masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Maka penjelasannya harus sampai kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Kami tidak menuduh. Kami menagih.

FORMAT PASURUAN — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE. SH., MM. — Ketua

( Daeng )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button