Kediri||Liputankasus.com – Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, mendapat sorotan setelah munculnya kasus dugaan pelepasan oleh satresnarkoba Polres Kediri. Dalam hal ini, terdapat laporan bahwa tersangka yang telah ditangkap dinyatakan bebas dengan nominal yang relatif kecil dengan berdalih Rehabilitasi melalui BNN. Sementara saat dikonfirmasi, Kapolres menyatakan korban diminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada Propam.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa sejumlah tersangka, antara lain Yoga, Ringsang, Kholis, serta dua orang temannya, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
” Silahkan melaporkan ke Propam mas, kita sesuai SOP, yaitu melalui jalur rehabilitasi narkoba BNN,” ujar Kapolres.
Sementara itu, menurut berbagai sumber, tersangka utama, Wijaya, hanya dikenai nominal yang sangat rendah, jauh di bawah jumlah nominal yang diduga disepakati bersama oknum penyidik.
“Ini sungguh mencengangkan, bahwa total uang yang digelontorkan oleh keenam tersangka hanya sebesar 2.500.000 rupiah, sementara jumlah global yang diduga terkumpul mencapai 77.500.000 rupiah,” ungkap seorang sumber kepada media liputankasus.com pada Jumat (05/04/24).
Selain itu, Liputankasus.com juga menyorot kinerja Kasat Narkoba Polres Kediri Kabupaten, AKP Rudi, yang dianggap enggan memberikan penjelasan terkait peristiwa ini meskipun telah dikonfirmasi berkali-kali melalui telepon seluler.
Saat Pimpinan Redaksi Liputankasus.com berupaya untuk menjaga objektivitas dalam pemberitaan dengan menghubungi langsung Kapolres Kediri Kabupaten, AKBP Bimo Ariyanto.
“Respons yang saya terima hanya sebatas ucapan terima kasih dan janji untuk memeriksa informasi yang diberikan,” terang Pimred Liputankasus.com.
Hingga berita ini ditayangkan, diketahui bahwa Kapolres dan Kasatresnarkoba Polres Kediri telah memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi Liputankasus.com pasca dikonfirmasi.
Kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum menjadi semakin buram, hingga kepastian keadilan bagi semua pihak yang terlibat pun terkesan di ‘peti es’ kan.
Sebagaimana tayangan berita sebelumnya, Satnarkoba Polres Kediri melepas 6 tersangka pengguna narkoba yang sebelumnya ditangkap pada saat peggrebekan di Desa Belor, Purwosari, Kediri, Kamis (28/3).
Keenamnya dibebaskan setelah membayar uang pada oknum polisi agar kasusnya tidak di proses lanjut atau diproses hukum.
Bermula saat, Satuan Narkoba Polres Kediri menggrebek pengguna narkoba di Desa Belor Kamis (28/3). Polisi menemukan 6 tersangka, Wj, Yg, Rsg, Khol dan dua temannya. Beberapa saat kemudian, keenamnya dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas.
Dari keterangan narasumber V yang deket dengan salah seorang tersangka, keenamnya dibebaskan dengan membayar kepada oknum polisi dengan nominal bervariasi.
Mulai Rp. 2,5 juta – Rp. 15 juta per tersangka. Uang tersebut digunakan agar tersangka tidak di proses lanjut atau tidak dijerat hukum.
“Jadi mas, yang atas nama Yg, Rsg, dan khol, dan dua temenya Rp. 15 juta. Sedangkan Wj itu cuma Rp.2.5 juta. Total uang yang digelontorkan untuk enam tersangka Rp. 77.5 juta,” jelas V kepada media liputankasus.com, Jum’at (05/04/24).
Kebenaran hal itu, dikonfirmasikan ke kepala unit (kanit) Sat Narkoba Polres Kediri Kabupaten AKP Rudi, melalui telpon berkali-kali tanpa ada jawaban.
Supaya berita ini tidak sepihak untuk dipublikasikan pimpinan redaksi Liputankasus.com mengonfirmasikan langsung ke Kapolres Kediri Kabupaten, AKBP Bimo Ariyanto melalui percakapan di WhatsApp.
Secara singkat Bimo Ariyanto mengucapkan terimakasih atas investigasi dari tim liputankasus.com. “Saya akan cek dan lidik info tersebut,” ujarnya singkat, Jum’at (05/4). (Bersambung)