
Mojokerto||Liputankasus.com -Satresnarkoba Polres Mojokerto membekuk seorang inisial DP (48), pengedar pil koplo Double L, pada Rabu (03/04/2024). Ia ditangkap saat polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kedapatan menyimpan barang tersebut.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat jika tersangka sering melakukan transaksi pil koplo,” kata KasatResnarkoba AKP Marji saat gelar perkara di Polres Mojokerto, Senin (08/4/2024).
Akp Marji menjelaskan, DP (tersangka) merupakan jaringan pengedar Pil Koplo jenis Double L antar kota di wilayah Jawa Timur. Dimana mereka sudah beroperasi kurang lebih 8 bulan.
“DP juga pengedar lintas wilayah, kami amankan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 4.100 butir pil double L dan 1 unit HP.
“Total yang kami amankan ada 4.100 butir pil koplo. DP harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat menggunakan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar,” pungkasnya.( red)