KRIMINAL

Polsek Simokerto Diduga Tangkap Lepas Tersangka Judi Online dengan Adanya Nominal

Surabaya||Liputankasus com – Beredarnya informasi terkait penangkapan 6 tersangka judi online yang dilakukan oleh Polsek Simokerto pada bulan agustus lalu,Keenam pelaku berinisial yakni AG,BD,SP,MH,MR,MT  diduga dilepas dengan adanya nominal uang 30 juta.

Terpisah saat Liputankasus.com mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan mengatakan bahwasannya sudah lama dan saya cek dulu.

“Sudah lama gitu mas,saya cek dulu,”ujar singkat Ipda Royan melalui pesan WhatsApp.

Menurut keterangan narasumber bahwa keenam tersangka ditangkap di warung,tepatnya dijalan Kenjeran gang 5. Tak selang 1×24 jam pelaku dilepas dengan adanya nominal.

“Mereka orang 6 waktu itu ditangkap di warung Jalan Kenjeran gang 5 pada bulan agustus lalu, setelah itu tak sampai 1x24jam mereka dipulangkan dengan adanya nominal,”ujar warga yang tak ingin identitasnya diketahui.

Liputankasus.com mencoba menghubungi kembali Kanit Reskrim Polsek Simokerto melalui Aplikasi WhatsApp tapi sangat disayangkan telfon ditolak. (Bersambung)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button