KRIMINAL

Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap 4 Bandar Narkoba

Sidoarjo||Liputankasus.com – Polresta Sidoarjo berhasil ungkap empat orang yang diduga menjadi bandar narkoba di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram kalau di uangkan menjadi Rp 1,5 Milyar dan 240 butir pil ekstasi Rp 240 juta, Dengan Penangkapan ini Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu orang dari pengaruh narkoba.

Penangkapan ini dilakukan dalam serangkaian operasi pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan beberapa wilayah,Karena Polresta Sidoarjo menindaklanjuti Atensi dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri serta Kapolda Jawa Timur demi untuk memberantas peredaran narkoba di Sidoarjo.

Keempat pelaku yang berhasil di amankan Polresta Sidoarjo yakni,AC warga Desa Kalanganyar,MM warga Sedati Gede,DSB warga Sedati,NNA Warga Jombang.

Kepala Polresta Sidoarjo, Kombes Cristian Tobing SH di dampingi Wakapolresta AKBP Bayu dan Kasatnarkoba Rudi Prabowo,Kanitnarboba Iptu Usman Serta Kasi Humas Iptu Try Novi Handono mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi berbeda di Sidoarjo,” ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti jenis baru yaitu Mikrotube, yang digunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama Dua (2) tahun dan menyasar pemuda di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini,” tambah Kombes Pol.Cristian Tobing. Keempat pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan pidana mati.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutup Tobing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button