KRIMINAL

Korupsi Rp 300 Juta, Kejari Bangkalan Tetapkan Kades dan Camat Sebagai Tersangka

Foto: Tersangka koruptor oknum camat dimasukan mobil untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Bangkalan

Bangkalan | Pemerintah Kabupaten Bangkalan kini kembali tercoreng namanya oleh ulah oknum pejabat publik yang diduga telah lakukan korupsi uang negara sebanyak Rp 300 juta dari sumber anggaran keuangan desa pada kegiatan tahun 2021 yang lalu.

Dari sejumlah empat pelaku korupsi dua diantaranya merupakan Camat Tanjung Bumi dan Kepala Desa Tanjung Bumi ditetapkan tersangka oleh Kejari Bangkalan setelah menjalani pemeriksaan sebagi saksi. Selasa (28/06) kemarin.

Mereka sementara ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari ditemukan dugaan telah merugikan negara sejumlah Rp 300 juta rupiah dari penyalahgunaan realisasi kegiatan serapan program Dana Desa (Dana Desa) Tahun Anggaran (TA) 2021

“Hitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 300 juta. Tidak menutup kemungkinan temuan awal itu bisa berkembang. Kedua tersangka langsung kami tahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” terang Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedy Franky pada media.

Menurut Dedy pada pengerjaan fisik yang menjadi temuan Kejari berupa kegiatan pengaspalan jalan sebanyak tujuh titik pada TA 2021 namun sebanyak tiga titik lainnya malah dikerjakan pada 2022 dan itu menurut Dedy menyalahi aturan, sebab hal itu pihaknya saat ini terus mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain sebab pelaksanaan proyek DD itu juga tanpa melalui Musdes (Musyawarah desa).

“Fakta yang kami temukan ada kekurangan volume dalam pengerjaan fisik, sebanyak empat titik pengaspalan dikerjakan pada 2021 sedangkan tiga titik dilaksanakan tahun 2022,” ungkap Dedy menerangkan.

Sementara itu keterlibatan Camat Tanjung Bumi kata Dedy yakni Camat tidak melakukan kewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana desa

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button