Haji Haris Datangi Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Karena Proses Laporannya di Anggap Lambat dan Hanya 1 Orang Tersangka Dari 3 Yang Dilaporkan

Surbaya||Liputankasus.com – Kasus penipuan jual beli besi tua di PT.Bogsari Perak yang dilaporkan oleh H.Haris ke Polres KP3 dengan LP -B/510/XII/2023/SPKT/Polres Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 6 Desember 2023 sampai babak baru dengan ditetapkannya seorang pengusaha besi tua dengan inisial SFN sebagai tersangka.
Kasus dengan terlapor 3 orang, yakni RB sebagai penerima uang dan A sebagai perantara, Penyidik Polres KP3 baru menetapkan 1 orang tersangka. Hal ini membuat H.Haris sebagai korban sekaligus pelapor merasa perlu mendatangi Mapolres KP3 pada Kamis, 28/03/24 untuk mempertanyakan terkait proses penangan kasus tersebut.
Sebenarnya kasus ini sudah kita laporkan lama pak, tapi baru terbit LP dari polres KP3 bulan Desember 2023. Kita laporkan 3 orang, tapi sekian waktu ini baru 1 orang tersangka, padahal yang saya laporkan terlibat semua dengan perannya masing-masing, sebagai otak.
Harapan H.Haris sebagai korban yakni ingin segera kasus ini ada progres secepatnya dan segera ada pemanggilan dari pelaku tipu gelap ini biar tidak ada korban baru lagi datang yang menimpa selain dirinya,” ungkap dan jelasnya dari Haris dengan nada kecewa demi mencari keadilan dan kebenaran.(bersambung)