
Surabaya || Liputankasus.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dikabarkan kembali melakukan pengamanan terhadap seorang warga Surabaya Barat berinisial AS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS yang beralamat di Kandangan Gunung Bakti, Surabaya Barat, diamankan pada Rabu, 22 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
AS disebut diamankan di tempat kerjanya, sebuah pabrik di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, setelah diamankan, pada sore harinya keluarga AS bertemu dengan seseorang yang disebut berinisial CR.
Dalam pertemuan tersebut, menurut sumber, disampaikan adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta.
Permintaan itu sempat ditawar menjadi Rp20 juta. Namun, sumber tersebut mengklaim, pada akhirnya uang sebesar Rp25 juta tetap diserahkan kepada saudara CR. Penyerahan uang disebut dijembatani oleh seorang yang mengaku sebagai wartawan.
Setelah itu, AS dikabarkan menjalani tes asesmen terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kemudian diarahkan menjalani rehabilitasi di sebuah lembaga rehabilitasi yang ada di Kota Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status hukum AS, termasuk apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjalani proses rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan ketika dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Februari 2026, terkait informasi tersebut belum memberikan jawaban.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian, termasuk kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut, guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran kabar yang beredar. (Red)







