
Malang||Liputankasus.com – Satresnarkoba Polres Malang dikabarkan menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu menurut informasi yang diterima Redaksi terjadi di sebuah rumah di daerah Donomulyo, Kabupaten Malang,Minggu (21/4/2025).
Terduga penyalahguna narkoba yang ditangkap Polres Malang yaitu, M, A, Cs (istri A. red).
Kasat Narkoba Polres Malang AKP Yussi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu.
AKP Yussi menegaskan bahwa keempatnya telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Iya benar telah kita proses sesuai prosedur,” jelas Kasat Narkoba Malang ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/5/2025).
Disinggung terkait adanya dugaan uang tebusan senilai ratusan juta terhadap keempat terduga penyalahguna narkoba itu, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa itu tidak benar.
“Itu tidak benar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Malang.
Keterangan Kasat Narkoba Polres Malang yang membantah bahwa adanya dugaan uang tebusan senilai ratusan juta itu tidak sesuai dengan pernyataan dari salah satu keluarga penyalahguna narkoba yang ditangkap Polres Malang.
Jika pernyataan salah satu keluarga penyalahguna narkoba itu benar, maka pihak Paminal Polres Malang, ataupun Paminal Polda Jatim diharapkan segera turun untuk melakukan klarifikasi kepada penyidik Satresnarkoba Polres Malang.
Hal itu tentunya untuk menepis isi yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan uang tebusan yang nilainya cukup fantastis.