
Liputankasus.com – Narkoba memang menjadi momok bagi para generasi penerus bangsa,dan seyogyanya narkoba harus ditumpas oleh para pihak berwajib dan juga kesadaran dari masyarakat sendiri khususnya remaja tentang bahayanya narkoba.
Tetapi dalam hal penumpasan dan pemberantasan narkoba jangan sampai menjadi bomerang bagi petugas sendiri.
Karena petugas Polisi sejatinya tidak boleh memaksa masyarakat untuk test urine ketika deteksi narkoba.
Test yang memakai sample dari tubuh manusia hanya boleh dilakukan aparat saat penyidikan.
Dan tentunya test urine atau test dengan sample tubuh lainnya saat penyidikan , harus mengisyaratkan ada bukti kepemilikan narkoba.
Dan untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dasarnya adalah Pasal 75 huruf i Tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jadi , masyarakat bisa menolak jika diminta Polisi untuk test urine Narkoba.
Dan jika ada oknum Polisi yang memaksa untuk test urine narkoba tanpa ada bukti kepemilikan narkoba,masyarakat bisa melaporkan ke pengawas penyidik (wasdik) atau ke profesi dan pengamanan (propam).
Untuk informasi lebih detail tentang isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Anda dapat mengakses teks lengkapnya di situs web JDIH BKN atau situs web Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan.
Meskipun UU jelas melarang petugas secara tiba tiba melakukan test urine kepada masyarakat,tetapi masyarakat wajib juga pahami tentang Perka BNN No 11 2018 yang memberikan akses petugas untuk melakukan test urine dengan merujuk tentang pelaksanaan pengujian urine Narkotika untuk deteksi dini,suatu contoh petugas melaksanakan test urine di tempat tempat hiburan malam.
Semoga informasi diatas bermanfaat bagi masyarakat agar bersama sama dengan aparat penegak hukum untuk perangi narkoba.