HUKUMKRIMINAL

Bandar Narkoba Kelas Kakap, Tak Berkutik ditangan Satnarkoba Polres Mojokerto

Mojokerto||Liputankasus.com – Peredaran sabu-sabu di Kabupaten Mojokerto diperkirakan berkurang. Itu setelah Polres Mojokerto menangkap empat pengedar sabu. Keempat tersangka yang beroperasi di wilayah Mojokerto itu adalah Yunin (28),Cak Yo (52) Mulyadi (56) Cak Rul (54).

Kasat resnarkoba AKP Marji Wibowo mengatakan, keempat tersangka ditangkap secara terpisah. Awal mulanya, polisi menangkap Yunin didepan Alfamart yang terletak di Dusun Wates, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Minggu tanggal 14 Januari 2023, sekira pukul 15.41 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 paket sabu 0.32 gram.

Ketika diinterogasi, Yunin mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya. Cak Rul, warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Masih AKP Marji menambahkan, dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira pukul 16.10 Wib. Di pinggir jalan yang terletak di Dusun
Glatik, Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto, anggota Satreskoba melakukan penangkapan terhadap tersangka S als CAK YO dengan barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,86 Gram dan dari hasil interogasi bahwa sabu miliknya tersebut didapatkan jaringan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Dari keterangan dan informasi dari beberapa tersangka tersebut, petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan ke daerah Kunjorowesi Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto dan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul O5.30 wib di sebuah rumah yang terletak di Desa Kunjorowesi Kecamatan, Ngoro Kab, Mojokerto. petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka KA alias CAK RUL,” tutur AKP Marji

Atas dasar informasi tersangka S als CAK YO petugas melakukan penyelidikan pengembangan pada hari Senin tanggal 15 januari 2023, sekita pukul 15.00 wib di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jurang Pelen, Bulusari Kecamatan, Gempol Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya anggota Satreskoba melakukan penangkapan terhadap inisial S als SU bin yang merupakan tangan kanan atau anak buah orang kepercayaan dari jaringan Kunjorowesi Kabupaten Mojokerto, yaitu tersangka KA alias CAK RUL.

AKP Marji memaparkan, dari hasil penyelidikan petugas Satreskoba mendapatkan informasi bahwa tersangka KA als CAK RUL sekira 1 bulan lalu telah menerima paketan sebanyak 500 Gram atau ½ Kg, dan pada waktu tersangka K A als CAK RUL dilakukan penangkapan oleh petugas Satreskoba sabu tersebut sudah habis dijual atau diedar oleh tersangka KA als CAK RUL.

Dalam Modus Operandi Tersangka S alias SU merupakan kaki tangan dari tersangka KA als CAK RUL.

dari tersangka S als SU adalah mengambil dan mengantarkurir Sabu atas perintah tersangka KA als CAK RUL dan sedangkan untuk transaksi keuangan tersangka S alias SU tidak tau menau karena untuk transaksi keuangan dilakukan sendiri oleh tersangka A als CAK RUL,” kata AKP Marji Wibowo.

Dalam melakukan transaksi jual beli sabu tersangka KA als CAK RUL tidak pernah berhadapan langsung dengan pembeli atau pasiennya tetapi tersangka KA als CAK R, selalu menggunakan tersangka S als SU sebagai kurirnya atau perantaranya.

Dari hasil penangkapan tersangka KA alias CAK RUL tersebut di rumah tersangka KA didapati bilik-bilik yang berada didalam rumahnya yang diduga bilik tersebut digunakan sebagai tempat untuk pembeli pasiennya untuk mengkonsumsi sabu.

Selain itu, di seputaran rumah tersangka KA als CAK RUL tersebut, juga dikelilingi oleh beberapa CCTV yang diduga CCTV tersebut digunakan oleh tersangka KA als C, sebagai alat pemantau pada saat dirinya akan dilakukan penangkapan oleh petugas.

dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka KA alias CAK RUL sudah menyiapkan sebilah senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melawan petugas pada saat dirinya akan dilalukan penangkapan.

Selain itu tersangka KA als CAK RUL juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Satreskoba, pelimpahan dari Satreskoba Polres sidoarjo dan Polsek Ngoro.

Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka KA alias CAK RUL merupakan bandar narkoba kelas kakap yang biasa memasok sabu di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Karena perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI, No. 35, Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas AKP Marji Wibowo. (Nang)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button