HUKUMKRIMINALTNI/POLRI

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polres Blitar Disorot, Isu Tebusan Rp35 Juta Mencuat, AKP Yussi Belum Beri Penjelasan

Blitar||Liputankasus.com- Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan mengarah kepada Unit 1 Satresnarkoba Polres Blitar setelah muncul dugaan praktik tangkap lepas terhadap terduga orang berinisial N. yang disebut sempat diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang diperoleh Media LiputanKasus.com dari seorang narasumber menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar tiga pekan lalu. terduga dikabarkan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Blitar dengan dugaan barang bukti berupa satu botol pil serta narkotika jenis sabu.

Namun, alih-alih diproses hingga ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana mestinya, terduga justru disebut telah kembali menghirup udara bebas. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi penanganan perkara tersebut.

“Iya, tiga minggu yang lalu anggota Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan N. Namun keduanya diduga menghirup udara segar alias bebas dari jeratan hukum. Ada dugaan nominal puluhan juta rupiah,” ungkap narasumber kepada Media LiputanKasus.com.

Tak berhenti di situ, narasumber juga mengungkap adanya informasi yang beredar mengenai dugaan tebusan sekitar Rp35 juta agar terduga dapat dilepaskan. Informasi tersebut masih sebatas klaim narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut penanganan satu perkara, melainkan berpotensi menjadi pukulan serius terhadap integritas penegakan hukum. Praktik semacam itu, jika benar terjadi, dapat membuka ruang bagi munculnya persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial.

Lebih jauh lagi, dugaan tersebut berpotensi mencederai semangat pemberantasan narkotika yang selama ini terus digaungkan oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia. Di tengah gencarnya perang melawan narkoba, publik tentu berharap setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Media LiputanKasus.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Narkoba AKP Yussi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026). Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan terkait dugaan penangkapan, status hukum kedua terduga, hingga isu dugaan tebusan Rp35 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan. Belum adanya penjelasan resmi dari pihak yang berwenang semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, sikap terbuka terhadap konfirmasi media merupakan bagian dari akuntabilitas institusi. Klarifikasi resmi diperlukan bukan hanya untuk menjawab dugaan yang berkembang, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme Polri.

Media LiputanKasus.com menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan narasumber yang telah disertai upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AKP Yussi maupun Polres Blitar. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau data pendukung dari pihak kepolisian, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button