Puguh: Negara Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Debt Collector Jalanan, Polres Kediri Harus Buka Terang Dugaan Pengambilan Paksa Mobil

Kediri ||LiputanKasus.com — Dugaan pengambilan paksa satu unit mobil Daihatsu Terios hitam tahun 2022 oleh lima orang yang disebut sebagai debt collector ACC Finance di wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan tajam publik. Perkara ini tidak lagi dipandang sekadar urusan tunggakan cicilan, tetapi telah menyentuh persoalan perlindungan hukum warga negara, rasa aman masyarakat, dan wibawa negara hukum.
Apabila benar kendaraan tersebut diambil melalui tekanan, intimidasi, ancaman, pengepungan, atau situasi yang membuat pemilik kendaraan tidak lagi memiliki kebebasan menentukan kehendaknya secara wajar, maka peristiwa itu patut diduga telah bergeser dari sengketa perdata menjadi dugaan tindak pidana yang wajib segera dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum.
Pimpinan Umum [MetroTV9News.com](https://metrotv9news.com?utm_source=chatgpt.com), Mukhammad Mahfud, meminta aparat bergerak cepat dan profesional agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
“Rakyat tidak butuh alasan bertele-tele. Rakyat butuh kepastian hukum. Kalau benar kendaraan warga diambil di jalan dengan tekanan atau intimidasi, maka negara wajib hadir. Polisi tidak boleh kalah oleh praktik penagihan jalanan,” ujarnya.
Pernyataan lebih keras disampaikan Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., yang akrab disapa Puguh dan merupakan Penasehat Hukum MetroTV9News.com. Menurut Puguh, inti perkara ini bukan sekadar ada atau tidaknya tunggakan cicilan, melainkan apakah penagihan dilakukan menurut hukum atau justru berubah menjadi praktik koersif yang menyerupai perampasan di ruang publik.
“Dalam negara hukum, tidak ada kelompok swasta yang boleh bertindak seolah memiliki kewenangan paksa seperti aparat negara. Debt collector bukan penyidik, bukan juru sita, bukan pengadilan. Karena itu, segala bentuk pengambilan kendaraan dengan tekanan, ancaman, intimidasi, atau situasi yang membuat warga takut dan terpaksa menyerahkan kendaraannya, wajib diuji secara pidana,” tegas Puguh.
Menurut Puguh, secara filosofis hukum pidana dibentuk untuk melindungi manusia dari tindakan sewenang-wenang. Rasio legis KUHP bukan hanya menghukum pelaku, tetapi menjaga ketertiban sosial agar masyarakat tidak hidup dalam ketakutan dan tidak ada pihak yang merasa boleh mengambil hak orang lain dengan kekuatan kelompok.
“Utang tidak menghapus hukum pidana. Negara membentuk hukum pidana agar sengketa tidak diselesaikan dengan tekanan massa, tekanan otot, atau rasa takut. Karena itu, tunggakan cicilan tidak pernah boleh dijadikan alasan mengambil barang warga secara paksa di jalan,” ujarnya.
Secara hierarki hukum, perlindungan terhadap warga negara dijamin langsung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum serta menjamin perlindungan hukum dan hak atas rasa aman bagi setiap warga negara.
Di bawahnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mewajibkan Polri:
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum,
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana,
serta melindungi jiwa, harta benda, dan hak warga negara.
Menurut Puguh, norma tersebut memiliki makna sangat jelas: ketika ada warga melapor kendaraannya diduga diambil secara paksa di ruang publik, maka aparat tidak cukup hanya menerima laporan administratif. Polisi wajib bergerak mencari fakta, mengamankan bukti, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan membuka terang perkara.
Dari perspektif hukum pidana materiil, perkara ini wajib diuji apakah memenuhi unsur:
pencurian dengan kekerasan,
pemerasan,
pengancaman,
pemaksaan,
perbuatan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
atau penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ketentuan tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku nasional sejak 2 Januari 2026.
Puguh menjelaskan, dalam hukum pidana modern, kekerasan tidak selalu dimaknai sebagai pemukulan fisik.
“Tekanan massa, pengepungan, ancaman verbal, intimidasi psikologis, penguasaan kunci, atau membuat korban merasa tidak punya pilihan bebas juga bisa menjadi fakta hukum penting untuk membaca ada atau tidaknya unsur pidana. Penyidik tidak boleh melihat perkara seperti ini secara dangkal,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum acara pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan dasar bagi aparat untuk:
menerima dan menindaklanjuti laporan,
memeriksa pelapor dan saksi,
mengumpulkan alat bukti,
melakukan penyelidikan,
melakukan gelar perkara,
menetapkan pihak yang diduga terlibat,
serta apabila bukti permulaan cukup, melakukan tindakan hukum sesuai prosedur.
Menurut Puguh, perkara seperti ini tidak boleh ditangani hanya dengan pendekatan administratif, tetapi harus dibuka menggunakan pendekatan kriminalistik dan scientific crime investigation.
Karena itu, aparat wajib segera:
mengamankan CCTV,
memeriksa rekaman video,
menelusuri percakapan WhatsApp,
memeriksa lokasi kejadian,
mengidentifikasi kendaraan para pihak,
memeriksa surat tugas debt collector,
memeriksa legalitas sertifikat fidusia,
serta menguji apakah penyerahan kendaraan benar-benar sukarela atau terjadi karena tekanan.
“Kalau kriminalistik tidak dipakai, perkara ini akan berubah menjadi sekadar adu cerita. Padahal hukum pidana modern berdiri di atas bukti ilmiah, pola tekanan, konstruksi peristiwa, dan keadaan psikologis korban,” tegasnya.
Dalam aspek fidusia, Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela atau terdapat keberatan dari debitur.
Karena itu, menurut Puguh, keberadaan tunggakan cicilan tidak otomatis memberi hak kepada pihak penagih untuk mengambil kendaraan secara langsung di jalan.
“Fidusia bukan surat sakti untuk mengambil kendaraan seenaknya. Negara hukum mensyaratkan due process of law. Kalau debitur keberatan atau tidak sukarela, mekanismenya harus melalui prosedur hukum yang sah, bukan tekanan lapangan,” ujarnya.
Dari perspektif perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan perlakuan yang adil. Artinya, konsumen tetap memiliki martabat dan hak hukum sekalipun sedang menghadapi persoalan pembiayaan.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, tindakan aparat juga wajib tunduk pada AUPB berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:
asas kepastian hukum,
asas kecermatan,
asas ketidakberpihakan,
asas keterbukaan,
dan asas pelayanan yang baik.
Menurut Puguh, laporan masyarakat yang dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian tindak lanjut dapat menimbulkan kesan maladministrasi dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik, termasuk kepolisian, memberikan pelayanan yang:
cepat,
profesional,
transparan,
akuntabel,
tepat waktu,
dan tidak diskriminatif.
Dari sisi etik profesi, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan anggota Polri wajib:
profesional,
responsif,
proporsional,
objektif,
transparan,
dan akuntabel.
“Perkap, Perpol, KKEP, AUPB, KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Pelayanan Publik harus dibaca sebagai satu sistem hukum yang saling terhubung. Pesannya jelas: negara wajib hadir melindungi masyarakat dari tindakan koersif di ruang publik,” ujar Puguh.
Ia menegaskan, apabila laporan dugaan pengambilan paksa kendaraan telah masuk tetapi tidak segera ditindaklanjuti secara jelas dan terukur, maka publik berhak mempertanyakan kualitas pelayanan hukum dan profesionalitas aparat.
“Kalau laporan sudah masuk, polisi harus bergerak cepat, terang, profesional, dan terukur. Temukan pihak-pihak yang diduga terlibat, periksa legalitas penarikan, cek surat tugas, cek sertifikat fidusia, amankan alat bukti, periksa pemberi perintah, lakukan gelar perkara, dan apabila bukti permulaan cukup, tindakan hukum harus dijalankan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan jalanan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, AKP Joshua Peter Krisnawan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 27 Mei 2026, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata Polres Kediri untuk menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat, mengungkap legalitas penarikan, melindungi pelapor, mengamankan alat bukti, dan membuka terang perkara secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Sebab dalam negara hukum, sengketa pembiayaan wajib diselesaikan melalui prosedur hukum, bukan melalui tekanan jalanan yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
(red)







