KRIMINAL

Residivis Pelaku Ranmor Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Tanjung Perak

Surabaya||Liputankasus.com – Unit Resmob kembali tangkap kasus pencurian curanmor di kantor kebersihan Pemkot Jalan Bunguran, Kota Surabaya, Senin (8/01/24).

Identitas tersangka H, Laki -laki (37) warga Sombo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memaparkan, dalam modus operandinya, korban merupakan tetangga dari pelaku sangat paham tentang keseharian korban.

“Saat korban beristirahat di tempat kerjanya dan memarkir sepeda motor pelaku langsung menghampiri lokasi dan gerak cepat membuka kunci sepeda motor korban dengan kunci T yang sudah di siapkan. Setelah, mendapatkan motor korban pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” ujarnya Iptu Muhamad Prasetya selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (15/01/23).

Perwira dua balok dipundaknya menambahkan, penangkapan pelaku merupakan target operasi (TO) curanmor dari tim Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ketika kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sekarang ini tinggal di daerah Wonosari Surabaya, anggota opsnal Unit IV gerak cepat mendatangi lokasi.

“Selanjutnya, anggota kami berhasil mengamankan pelaku H di kos-kosan Wonosari, Surabaya, tepatnya di gang 7 pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekita jam 14.00 Wib,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa di tahun 2019, pelaku H juga pernah melakukan aksi curanmor di Jalan Sencaki mendapatkan hasil SPM Honda Beat.

“Tak berhenti dari situ saja, kami juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 (satu) buah pembuka magnet dan 2 (dua) buah mata kunci T, seta 1 (satu) buah kunci.

“Karena Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” (ros)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button