Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Sekelompok Debt Colector Yang Melakukan Pengeroyokan Terhadap M Yasien (Advokat) di Karang Pilang Surabaya

Surabaya||Liputankasus.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan sekelompok oknum Debt Colector (DC) yang mengaku dari Bank penagihan kartu kredit di Surabaya.(17/01/25)
Keempat pelaku di tangkap di Griya kebraon karang pilang Surabaya, Diduga pelaku inisial NBM merupakan Kordinator Penagihan bersama rekan kerjanya AAJO, RDK dan AA.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr Luthfie Sulistiawan didampingi para PJU seperti, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto dan Kasi Humas,” Mengatakan bermula saat Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (Korban), seorang advokat umur 57 tahun yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum,”ujarnya saat press release.(20/01/25)
Masih kata Kapolrestabes Surabaya,” Motif tersangka korban datang sekitar senin pukul 19.00 WIB. Lalu kemudian para pelaku ini memaksa untuk duduk dan mengajak bicara dengan memaksa lalu Ketika korban menolak, para pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Dianggap korban ini tidak mau mengikuti keinginan para pelaku langsung mengajar M Yasien dan saat ini Kondisi luka memar pada kepala belakang luka memar lengan atas kiri sehingga mengakibatkan korban luka berat.(13/01/25)
Untuk barang bukti yaitu rekaman video pengeroyokan dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, termasuk jaket coklat, kemeja putih dan kaos hijau bermotif hitam dan Tiga buah kursi plastik dan tempat sendok yang mengalami kerusakan.
Kini para oknum DC, Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan mempertanggung jawabkan perbuatannya dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 dan 262 KUHP. Berdasarkan pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman penjara Paling lama 7 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Menambahkan,” Orang-orang yang terindikasi terlibat dengan perbuatan pada malam hari itu tanpa kecuali kita akan lakukan upaya paksa, kalaupun hari ini belum maka kita yakinkan kita akan terus mencari dan kita berharap bagi pelaku lainnya silakan datang menyerahkan diri atau kita akan melakukan tindakan tegas.
Ditempat terpisah Andry Ermawan, SH, Kuasa hukum dari korban pengeroyokan Gus yasein menyampaikan,” Mengapresiasi teman-teman kepolisian yang berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku pengeroyokan dan mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran anggota Polrestabes Surabaya, dan kepada awak media,”pungkasnya.(rose)