Uncategorized

Perang Lawan Narkoba, Polres Mojokerto Kota Bongkar Puluhan Kasus Selama 2026

Mojokerto||Liputankasus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2026.

Berbagai pengungkapan kasus berhasil dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan data yang dirilis Polres Mojokerto Kota, hingga periode Januari-April 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 57 tersangka yang terdiri dari pengedar, kurir hingga bandar narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 609,74 gram sabu-sabu, 60 butir pil ekstasi, dan 111.490 butir pil Double L.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, sebagian besar berperan sebagai pengedar dan kurir, sementara dua orang diketahui sebagai bandar sabu.

Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar, sementara aparat memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan lebih dari 117 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam beberapa tahun terakhir.

Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, jajaran Satresnarkoba juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di atas para tersangka yang telah diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Arif Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui tindakan represif maupun preventif.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas serta mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar AKP Arif Setiawan, Jumat (5/6/2026).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar generasi muda Mojokerto dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika.

Dengan berbagai pengungkapan yang berhasil dilakukan sepanjang 2026, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menyelamatkan generasi anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button