
Sragen, Jawa Tengah ||LiputanKasus.com – Nasib malang dialami seorang pria berinisial R, warga Surabaya. Niat hati melamar calon istri dan menyewa 7 kamar untuk keluarga besar di Hotel Front One, Jl. Brigjen Katamso No.37, Sragen, justru berujung perasaan diperas. Alasannya: sekadar membalik kasur yang basah terkena kencing bayi keponakannya.
Pada Jumat, 4 September 2026, R bersama keluarga besar menginap di Hotel Front One Sragen untuk persiapan lamaran pernikahan. Saat malam, kasur salah satu kamar basah karena bayi keponakannya mengompol. Karena wajarnya, kasur pun dibalik agar tetap bisa dipakai.
Keesokan harinya saat hendak cek out, pihak manajemen hotel membebankan denda sebesar Rp500.000. Alasannya: membalik kasur tanpa izin.
“Saya tanyakan di mana peraturannya, mereka jawab tidak ada aturan tertulis, tapi itu kebijakan hotel karena membalik kasur tanpa pemberitahuan,” ungkap R kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
R sangat kecewa. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan apa pun soal larangan membalik kasur. Yang tertera di kamar hanya larangan membawa durian.
“Seandainya ada larangan jelas, pasti kami patuh. Yang ada cuma larangan bawa durian, tidak ada tulisan dilarang membalik kasur. Ini kami merasa diperas dan dijebak,” keluhnya.
Belum itu, sempat ada tuduhan barang hilang, yang ternyata ditemukan di bawah kasur. R pun meminta agar pihak hotel menyosialisasikan aturan secara terbuka kepada tamu, bukan menerapkan denda mendadak.
“Kejadian ini sangat merusak citra hotel dan jika dibiarkan kebijakan yang tidak masuk akal seperti ini dapat merugikan tamu,” ungkapnya.
( Redaksi )







