Dikonfirmasi Dugaan Tangkap Lepas Kasus Uang Palsu, Kasat Reskrim Polres Magetan Diam?

Magetan||Liputankasus.com – Dugaan penanganan perkara pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Magetan menjadi sorotan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, tiga orang diduga diamankan oleh jajaran Polres Magetan setelah bertemu dengan seorang warga yang sebelumnya ditawari transaksi uang palsu.
Namun, persoalan justru mencuat setelah ketiga orang yang disebut-sebut diamankan tersebut diduga dilepas hanya beberapa jam setelah penangkapan.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa pelepasan itu diduga berkaitan dengan uang sebesar Rp50 juta.
Informasi tersebut menyebutkan, peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu gerai Indomaret di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan.
Tiga orang disebut diamankan dalam perkara tersebut.
Salah satunya pria berinisial WF, yang disebut berasal dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Dua orang lainnya disebut merupakan rekannya yang berasal dari Bali.
Kronologi bermula ketika seorang perempuan berinisial SP, warga Magetan, disebut mendapat tawaran uang palsu melalui telepon seluler dari seseorang pria inisial FR, yang disebut berasal dari Kediri.
Dalam informasi yang beredar, uang palsu tersebut ditawarkan dengan skema perbandingan Rp300 ribu menjadi Rp1 juta.
Setelah komunikasi berlangsung, WF bersama dua rekannya kemudian disebut datang ke Magetan dengan membawa contoh uang yang diduga palsu.
Mereka disebut membawa sekitar 50 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dengan total nominal mencapai sekitar Rp5 juta jika dihitung berdasarkan nilai nominal yang disebutkan.
Tidak berhenti di situ. Dalam pertemuan tersebut, SP disebut diperlihatkan cara atau tutorial pembuatan uang palsu melalui telepon seluler yang digunakan oleh ketiga orang tersebut.
Pertemuan itu kemudian berujung pada tindakan aparat.
Ketiganya disebut diamankan oleh jajaran Polres Magetan pada malam tersebut.
Namun, informasi yang paling membutuhkan penjelasan justru terjadi setelah proses pengamanan.
Menurut informasi yang diterima, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, ketiga orang tersebut disebut telah dilepas.
Pelepasan itu memunculkan pertanyaan: mengapa orang yang sebelumnya diduga diamankan dalam perkara pembuatan atau peredaran uang palsu kemudian dapat dilepaskan hanya dalam hitungan jam?
Lebih serius lagi, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa pelepasan tersebut diduga berkaitan dengan uang sebesar Rp50 juta.
Untuk memastikan informasi tersebut, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heru.
Konfirmasi dilakukan pada Selasa (1/9/2026)dengan meminta penjelasan mengenai kebenaran adanya penangkapan tiga orang terkait dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pada 30 Agustus 2026.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heru belum memberikan jawaban maupun penjelasan terkait informasi tersebut.(Red)







