Uncategorized

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditolak Polres Tanjung Perak, Imam Arifin Berencana Lapor ke Polda Jatim

Surabaya ||LiputanKasus.com- Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Pemimpin Redaksi media online Liputan Jatim Bersatu, Imam Arifin, rencananya akan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, rencana tersebut urung dilakukan setelah petugas piket Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menolak laporan dengan alasan perkara tersebut dinilai masuk ranah perdata.

Penolakan tersebut disayangkan Imam Arifin. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya dari internal Siber Polda Jatim, dugaan perbuatan yang dialaminya dinilai dapat masuk dalam ranah pidana, khususnya terkait Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 35 UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, membuat, mengubah, menghapus, atau merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud agar informasi atau dokumen tersebut seolah-olah menjadi data yang autentik.

Kondisi tersebut membuat Imam Arifin, yang juga menjabat Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC), mengaku kecewa. Ia merasa upayanya untuk memperoleh keadilan melalui Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi pupus, meski dirinya telah membawa sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

“Jika memang tidak paham tentang perkara ini, sebaiknya ditanyakan dulu kepada yang lebih paham. Bukan langsung ditolak dengan alasan masuk ranah perdata. Ini kan foto dan nama saya disebarkan melalui media sosial. Sudah jelas ini berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kok bisa tidak masuk ranah pidana?” ujar Imam.

Imam menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui foto dan videonya beredar di media sosial TikTok setelah mendapat informasi dari sejumlah rekan media.

“Saat itu saya sedang berada di kantor di Jalan Tanjung Sadari No. 29. Ada beberapa rekan wartawan yang menghubungi saya dan menyampaikan bahwa foto dan video saya ada di TikTok dengan nama ‘Slundupan’. Tentunya, tanpa izin dan sepengetahuan saya, saya merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Menurut Imam, penggunaan nama “Slundupan” dalam unggahan tersebut juga dinilai memiliki konotasi negatif dan berpotensi merugikan nama baiknya.

“Terlebih, nama yang digunakan yakni ‘Slundupan’, yang pasti menjurus ke suatu hal yang negatif. Maka dari itu, saya berinisiatif untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.

Imam mengaku telah mengetahui pihak yang diduga menyebarkan foto dan video tersebut. Karena laporan awalnya ditolak, ia memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Saya sudah tahu siapa yang menyebarkan. Karena Polres Pelabuhan Tanjung Perak menolak laporan saya, maka dari itu saya akan melapor ke Polda Jatim,” tegasnya.

Meski kecewa, Imam mengaku tetap menghormati petugas yang menerima kedatangannya.

“Sebenarnya saya kecewa dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi saya memakluminya karena mungkin petugas piket Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memahami perkara UU ITE,” pungkasnya.

Team/Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button