Uncategorized

Pengacara Muda Dan Ahli Waris, Mendatangi Balai Desa Langkap, Mempertanyakan Asal muasal Tanah yang ada Bangunan di Desa Langkap, Dusun Tegalan Kec, Bangsalsari

Jember || LiputanKasus.com – Pengacara muda Hasan Bisri SH. bersama ahli waris Mendatangi Balai desa Langkap, untuk mempertanyakan asal muasal Tanah di Desa Langkap,Dusun Langkap Tegalan, apabila fakta yang Anda sampaikan benar, maka pokok persoalan hukumnya adalah asal-usul dan dasar penerbitan Petok D/Letter D tahun dan 1988. atas nama Suri/Bunip dan Acmad,, Uraiannya dapat disampaikan sebagai berikut:
Pendapat Hukum
Berdasarkan data yang ada, tanah di Dusun Tegalan, Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, 29-06-2026

“Masih kata lanjut, pada awalnya tercatat dalam Letter D Nomor 913, Persil D.28 Tahun 1960 atas nama Samijah.
Kemudian, muncul pencatatan Petok D/Letter D pada tahun dan 1988 atas nama Suri/Bunip dan Ahmad.
Secara hukum, apabila memang tidak ada dasar peralihan hak yang sah dari Samijah kepada Suri/Bunip atau Ahmad, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, waris, putusan pengadilan, atau sebab hukum lainnya, maka perlu dipertanyakan dasar pencatatan nama baru tersebut. Tutur Kuasa hukum dari Ahli waris Hasan Bisri SH.

Petok D atau Letter D bukan merupakan sertifikat hak atas tanah, melainkan bukti administrasi desa dan bukti pembayaran pajak pada masanya. Karena itu, pencatatan nama dalam Petok D harus didukung oleh riwayat peralihan hak yang dapat dibuktikan.
Dalam sengketa seperti ini, pengadilan pada umumnya akan menilai:
Siapa yang mempunyai riwayat penguasaan tanah paling awal.
Apakah terdapat bukti peralihan hak yang sah. Imbuhnya

Siapa yang menguasai tanah secara nyata,
Keterangan saksi dan dokumen administrasi desa,
Dengan demikian, apabila pihak yang mengklaim berdasarkan Petok D tahun 1982 dan 1988 tidak dapat membuktikan dasar peralihan hak dari Samijah, maka pencatatan tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya dalam proses hukum, sebaliknya, apabila terdapat bukti peralihan hak yang sah, maka pencatatan tersebut dapat memiliki dasar hukum ujar kuasa hukum Pengacara muda dari Ahli waris Hasan Bisri SH.

Dalam perkara seperti ini, dokumen asli Letter D tahun 1960, buku mutasi desa, riwayat tanah, serta dokumen peralihan hak menjadi alat bukti yang sangat penting untuk menentukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Pungkasnya

( Gus, Daeng )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button