OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 14 · JULI 2026 SATU PINTU, SATU RISIKO BESAR. KENAPA SISTEM TJSL PASURUAN BISA JADI MESIN KETIMPANGAN

Kabupaten Pasuruan ||LiputanKasus.com – semua jalan CSR harus lewat satu pintu. Tidak boleh langsung. Tidak boleh short-cut. Semua harus lewat Tim Fasilitasi.
Itu bunyi Pasal 16 Perda TJSL No. 2/2025. Pasal 34 ayat (4) Perbup No. 14/2026 bahkan memperketat lagi: Perangkat Daerah pun dikunci. Tidak boleh bicara langsung ke perusahaan.
Hasilnya? Pasal 10 dan 11 Perbup No. 14/2026 memberi satu badan hampir semua kartu:
Menyusun prioritas. Memverifikasi usulan. Memaparkan ke perusahaan. Memonitor. Mengevaluasi. Melapor ke Bupati.
Satu tangan merencanakan. Satu tangan memeriksa. Satu tangan mengawasi. Satu tangan melaporkan.
Model koordinasi yang sangat terpusat ini menciptakan konsentrasi fungsi pada satu simpul. Dan desain seperti ini meningkatkan risiko bahwa akses terhadap program lebih dipengaruhi kedekatan dengan proses pengambilan keputusan daripada kebutuhan objektif.
REM-NYA HILANG
Pasal 12 ayat (2) menempatkan Pengarah I, II, dan III di Tim Fasilitasi. Tapi siapa yang mengevaluasi mereka? Tidak ada. Nol pasal.
Forum TJSL yang seharusnya jadi penyeimbang dari sisi dunia usaha? Pasal 21 ayat (1) justru menyatakan forum ini dibina dan diawasi Bupati melalui Tim Fasilitasi yang sama.
Jadi bukan dua kekuatan yang saling mengimbangi. Satu arah. Satu komando. Satu simpul pengambilan keputusan.
GEJALANYA TERLIHAT DI LAPANGAN
Stadion R. Soedarsono Pogar, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, mendapat CSR dengan lancar. Desa Sumberejo dan Desa Wrati — yang jalannya dihancurkan truk perusahaan setiap hari — harus turun ke jalan dulu baru mendapat perhatian.
Forum TJSL? Seluruh pengurusnya dari satu koridor industri. Sembilan kecamatan di wilayah timur? Nol.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan apakah terdapat pola. Ketika semua kewenangan digenggam satu pintu tanpa pengawasan independen, layak diuji lebih lanjut apakah hasilnya cenderung berpihak ke siapa yang paling dekat dengan pintu itu — bukan siapa yang paling membutuhkan.
INI BUKAN SOAL ORANG. INI SOAL DESAIN
FORMAT Pasuruan tidak menuduh siapa pun. Kami menunjuk desainnya.
Desain yang menutup semua jalur alternatif. Desain yang menumpuk fungsi di satu badan. Desain yang lupa memasang rem.
Semakin besar kekuasaan yang digenggam satu pintu, semakin berbahaya kalau rem-nya tidak ada. Dan sampai hari ini, di Perda maupun Perbup TJSL Kabupaten Pasuruan, rem itu belum ada.
Sistem yang baik bukan hanya punya pintu.
Sistem yang baik juga memastikan ada yang mengawasi pintunya.
Karena tanpa pengawas, pintu yang dibuat untuk mengatur bisa berubah menjadi pintu yang menentukan.
Kalau suatu hari ada persoalan terkait TJSL ini, yang pertama bertanggung jawab — terutama di hadapan publik — adalah yang bertanda tangan di Perda dan Perbup ini: Bupati Pasuruan.
— Bersambung —
Ismail Makky, SE. SH., MM. (Ketua)
Referensi: Perda Kab. Pasuruan No. 2/2025 Pasal 16; Perbup Kab. Pasuruan No. 14/2026 Pasal 10, 11, 12(2), 21, 34(4); temuan FORMAT Pasuruan Seri 7-13.
( Biro: Daeng )







