OPINI PUBLIK Penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Antara Sorotan dan Usaha Pemerintah Kota Pasuruan

Pasuruan||LiputanKasus.com – Kekuatan Media Sosial (Viral) tidak akan bisa menyelesaikan inti masalah.
Aturan Dipakai, Satu Aturan Tanpa Memahami Aturan
Ayi Suhaya menyoroti perlunya kajian sosial dan akademik yang matang sebelum kebijakan relokasi diterapkan. Menurutnya, kebijakan penataan tidak semestinya hanya berorientasi pada kegiatan seremonial tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pedagang di lapangan.“Komoditas buah-buahan ini harus bersih dan higienis, tetapi tempat dagangnya sendiri tidak layak. Jangan memutuskan sepihak tanpa kajian mendalam,” (sumber data : media online)
Pemerintah Kota Pasuruan menyebut semua tindakan terkait dengan penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) berpihak pada aturan dan peraturan “ PKL yg ada dipelataran pasar besar telah berjalan lama melalui proses Panjang, yang melatarbelakangi adalah untuk penataan yg lebih baik dan memenuhi rasa keadilan. Bagi pedagang yang ada didalam jumlahnya lebih dari 800 orang mereka yang ada didalam menginginkan PKL yang diluar agar berjualan didalam krn selama ini pembeli cenderung tdk mau masuk kedalam pasar selain itu juga ketertiban dan kebersihan pelataran pasar besar tampak kumuh dan kotor dengan adanya PKL, hal tersebut. UPT. Pasar telah melaksanakan sosialisasi dan telah memfasilitasi tempat lapak berjualan didalam pasar utk PKL pelataran yg berjumlah 68 orang sejak bulan pebruari dan PKL telah bersepakat utk pindah kedalam setelah acara maulidan ( sumber data : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan – UPT Pasar )
Mari Kita Lihat Aturan dan Peraturannya
Penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk para pedagang buah di Kota Pasuruan, didasarkan pada payung hukum utama mengenai ketertiban ruang publik dan pemberdayaan pedagang. Aturan hukum yang mendasari langkah penertiban dan relokasi tersebut meliputi:
1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima: Regulasi ini menjadi landasan hukum primer bagi pemerintah daerah untuk mengatur lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk berdagang. Perda ini juga memuat kewajiban Pemkot dalam menyediakan tempat penampungan (relokasi) yang layak serta melakukan pembinaan bagi para pedagang terdampak.
2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat: Merupakan perda trantibum terbaru yang mengatur sterilisasi fasilitas umum. Aturan ini melarang aktivitas perdagangan di zona-zona yang dapat mengganggu lalu lintas, keindahan kota, atau akses masuk fasilitas publik seperti pintu masuk pasar induk.
3. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun 2022 (beserta perubahannya pada Perwali No. 12 Tahun 2023): Aturan teknis yang merinci pemetaan kawasan khusus PKL, pembagian zonasi, dan petunjuk pelaksanaan operasional pemindahan pedagang di lapangan
Secara definisi teknis dalam aturan tersebut adalah Pemkot Pasuruan mempunyai tanggungjawab terhadap relokasi dan penataan PKL, dan masalah tersebut sudah dilaksanakan relokasi fisik sejak akhir Agustus 2026. Kebijakan penertiban ini dipimpin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan melalui UPT Pasar
“ Dalam konteks tata kelola pemerintah daerah (pemda) saat menghadapi problem kemanusiaan atau kedaruratan, permasalahan anggaran dan perencanaan merupakan akar utama mengapa eksekusi di lapangan sering kali berjalan lambat dan tidak tepat sasaran.”
Kekuasaan Sudah Bekerja. Kemanusiaan Menjadi Komoditas
Kekuasaan sudah bekerja melakukan relokasi fisik, terkait fasilitas sarpras Disperindag juga telah bersepakat dengan komisi 2 DPRD kota pasuruan utk melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana serta akan melaksanakan kegiatan yg sifatnya untuk meramaikan pasar dan menarik pembeli untuk berkunjung ke pasar
Namun permasalahan keluhan pedagang yang disampaikan secara terbuka mengungkapkan bahwa perpindahan ke dalam pasar membawa dampak besar terhadap pendapatan mereka.Ditambahkan pula kondisi lapak baru pedagang buah dinilai jauh dari kata layak untuk digunakan sebagai tempat berjualan. Ia menggambarkan kondisi fisik lokasi tersebut kotor dan berantakan serta dinilai tidak manusiawi bagi para pelaku usaha kecil yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar.
Dua pernyataan tersebut kontradiktif, Usaha pemerintah kota pasuruan sudah maksimal apakah terhapus dengan berita viral dan aksi teatrikal dengan narasi dan argumentasi yang mungkin mereka tidak memahami apa yang telah pemerintah lakukan. Menjadi suatu keprihatinan adalah permasalahan kemanusian jangan dijadikan komoditas untuk kepentingan tertentu.
“ Kritik adalah analisis, penilaian, atau tanggapan objektif terhadap suatu hal—bisa berupa tindakan, karya seni, kebijakan, maupun pemikiran—untuk menunjukkan kelebihan dan kekurangannya. Tujuan utama dari kritik yang sehat bukanlah untuk menjatuhkan, melainkan untuk mendorong perbaikan dan evaluasi yang konstruktif “
Kemanusiaan tidak butuh konsep besar, tidak butuh treatikal (sandiwara). Yang dibutuhkan pedagang sekarang adalah langkah paling mendasar dan bisa segera dijalankan.
Pemerintah sudah membuktikan kinerjanya untuk menyelesaikan masalah Penataan dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), Sekarang publik menunggu: apakah pemerintah akan memberi kepastian dan perlindungan bagi pedagang terdampak — atau berhenti karena takut dengan aktifis yang sekadar membangun narasi mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat?
Pasuruan, 14 September 2026 | FORMAT Pasuruan
Ismail Makky, SE.SH, MM. — Ketua
( Daeng )







