Pemilik PT Rahasia Sang Juara Laporkan Pengusaha Asal Sleman Terkait Dugaan Hak Merk dan Indikasi Geografis
Liputankasus.com – Pemilik PT Rahasia Sang Juara Adi Susanto, melaporkan salah seorang pengusaha berinisial NTl terkait kasus dugaan penyalahgunaan atau menyerupai merek produk vitamin burung New Crystal Contest Edition di kantor Kemenkuham Kanwil Jawa Timur.
Berdasarkan nomor laporannya di Kemenkuham HKI.07.KI.08.01-16.02.50-LP.
Menurut Adi Susanto owner dari PT Rahasia Sang Juara, pemalsuan merek atau barang palsu tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, utamanya pasal 100 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
“Kami pada tanggal 20 November 2024 telah melaporkan ke Direktorat Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa terhadap pihak NTL yang telah memalsukan merek New Crystal. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan,” ucapnya.
Adi Susanto mengatakan,pihaknya juga sudah melakukan somasi kepada pihak NTL tetapi tidak dihiraukan atau belum ada titik temu.
Hingga saat ini mendesak kepada pihak-pihak berwajib agar bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merk New Crystal demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum kepada pemilik merk yang hak-haknya telah dilindungi oleh Undang-Undang.
Setelah ini kami akan melaporkan ke Pihak Kepolisian terkait Hak merk dan indikasi Geografis kepada saudari NTl.
“Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta kepada pihak berwajib dengan tegas menindak pemalsuan dan melakukan penyidikan disertai penangkapan, dan penahanan.Termasuk menutup tempat-tempat yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berupa pabrik, gudang penyimpanan, atau toko yang mengedarkan,” ucapnya.
*Rugi Hingga 8 Milliar Pertahun*
Atas pemalsuan ini, lanjut Adi Susanto, PT Rahasia Sang Juara mengalami kerugian mencapai Rp 8 Miliar pertahun.Berdasarkan temuan, barang palsu tersebut telah beredar di pasar yang sangat luas.
“Itu kerugian nyata.Karena barang palsu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline,” ujarnya.