HUKUM

Kasus Dugaan Sengketa Tanah di Sampang Tak Tuntas, Begini Penjelasanya

Sampang||Liputankasus.com – Kasus sengketa tanah yang melibatkan 5 objek tanah yang berlokasi di jalan Manggis,Kelurahan Gunung Sekar ,Kabupaten Sampang yang dilaporkan ke Polres Sampang tak jelas juntrungnya.

Meski perkara sengketa tanah sudah 3 tahun dari 2021 di Polres Sampang ,pihak korban Ratna didampangi Penasehat Hukumnya(PH) Urip Mulyadi merasa kasus ini jalan ditempat dan tak memenuhi rasa keadilan.

Menurut Urip (PH), kepemilikan objek lahan yang diakui oleh H Umar Faruk sudah melanggar aturan dikarenakan,pihak pemilik tanah tersebut (Ratna) tidak pernah melakukan jual beli dengan H Umar Faruk. Bahkan dengan melakukan sejumlah upaya hukum ,penggugat dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga memalsukan tandatangan.

Kami telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang ada disurat keterangan pemberian sebidang tanah yang menjadi alat bukti penggugat,”ungkapnya.

Ironisnya sertifikat yang saat ini berperkara selama 3 tahun dari 2021 sampai sekarang tidak disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Bahkan laporan SP2HP yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Sampang tertanggal 27 Desember 2021 telah menatapkan tersangka akan tetapi sampai saat ini pihak kepolisian belum diamankan.

“Kami berharap agar pihak kepolisian Polres Sampang profesional segera menindak lanjuti kasus ini mengingat penetapan tersangka terhadap Umar Faruk sudah lama , namun sampai saat ini belum diamankan agar tidak menimbulan gejolak,”pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button