HUKUM

Kasat Reskrim Polres Tuban Angkat Bicara Terkait Dugaan Maraknya Penambang Ilegal

Tuban||Liputankasus.com – Setelah adanya pemberitaan terkait maraknya aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Tuban. Kasat Reskrim AKP Rianto angkat Bicara.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto saat dikonfirmasi wartawan Liputankasus.com melalui pesan WA menjelaskan untuk langsung ke Unit 3 Polres Tuban.(26/01/24)

“Silahkan ke Unit 3 Polres tuban mas,” ujar singkatnya.

Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di Kabupaten Tuban terkesan ada keberpihakan.

Sebelumnya sumber yang tak mau di sebut namanya. Menurutnya disebut – sebut (S) sebagai mandor bilaman ada tamu bukan orang baru dalam dunia tambang di wilayah Tuban. Beberapa bekas lahan tambang yang dikelola (S)dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi, atau tindakan hukum. seperti lahan tambang yang lokasinya berdekatan dengan lahan tambang yang saat ini dikelola (S)

Jika hukum bisa di selesaikan dengan asumsi segan maka, dalam hal penegakan hukum bisa di bilang tajam ke bawah dan tumpul pada kalangan orang orang segan.

Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (Tim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button