Uncategorized

Dugaan Tangkap Lepas Sabu di Rogojampi, Kapolresta Banyuwangi Belum Beri Klarifikasi

Banyuwangi||Liputankasus.com – Polemik dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Rogojampi, Banyuwangi, hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari jajaran Polresta Banyuwangi.

Meski pemberitaan mengenai dugaan tersebut telah beredar luas, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan belum memberikan keterangan substantif terkait informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya mengenai dugaan adanya pembayaran uang sebesar Rp30 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pelepasan salah satu terduga pelaku.

Media ini sebelumnya telah memberitakan adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang bermula dari pengamanan empat orang di Dusun Cempokosari, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, pada Rabu malam (17/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi dikabarkan mengamankan empat orang berinisial S, F, M, dan R beserta barang bukti sabu sekitar 2 gram.

Dalam perkembangan informasi yang diterima media ini, M disebut tidak terbukti terlibat sehingga dilepaskan.

R dikabarkan tetap menjalani proses hukum.

Sementara itu, S dan anaknya, F, sempat diamankan bersama barang bukti.

Namun, muncul dugaan bahwa S akhirnya dibebaskan setelah adanya pembayaran uang sebesar Rp30 juta, sedangkan F tetap diproses hukum.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana.

Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media.

Tidak hanya kepada Kasat Resnarkoba, media ini juga berupaya meminta tanggapan kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, dengan mengirimkan tautan berita yang telah dipublikasikan.

Berdasarkan catatan komunikasi yang dimiliki redaksi, pada 27 Juni 2026 malam, Kapolresta Banyuwangi membalas pesan tersebut dengan mengirimkan foto yang menunjukkan kabar duka bahwa orang tuanya meninggal dunia. Dalam pesan singkatnya, ia menuliskan, “WA dulu mas.”

Media ini menghormati situasi duka yang tengah dialami Kapolresta Banyuwangi saat itu.

Namun demikian, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi ataupun klarifikasi mengenai substansi pemberitaan yang menyangkut dugaan penanganan perkara narkotika tersebut.

Padahal, klarifikasi dari pimpinan kepolisian dinilai penting untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang menjadi salah satu prioritas institusi Polri.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, media ini telah memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun data pendukung apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolresta Banyuwangi maupun Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi mengenai benar tidaknya penangkapan tersebut, hingga adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang sebagaimana informasi yang berkembang.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button