Jombang||Liputankasus.com – Terkait adanya pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan oknum Polsek Dugo yang menerima uang senilai Rp. 30.000.000 untuk menghentikan perkara pengedar narkoba, Ipda Hadi selaku Kanut Reskrim Polsek Gudo angkat bicara, Sabtu (26/10/2024).
Perwira dengan 1 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut. Beliau menjelaskan bahwa, informasi tentang 8 poket sabu yang ditemukan saat pria berinisal M tersebut menagalami kecelakaan tidaklah benar.
“Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar,” jelasnya.
Masih kata Ipda Hadi, setelah dilakukan perawatan karena kecelakaan, pria berinisial M itu diajukan TAT ke BNNK Mojokerto untuk menjalani rehabilitasi.
“Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba, dilakukan rawat jalan,” lanjutnya.
“Kita tidak bisa memaksakan seseorang yang bukan pengedar dijadikan sebagai pengedar. Kita pasti melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna ya kita rehab dan sudah sesuai SOP,” ungkapnya.
“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalah pahaman antara pihak kami dengan rekan – rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan – rekan terkait 8 poket sabu dan uang sebesar Rp. 30.000.000 itu tidak benar,” pungkasnya. (Redaksi)