PERISTIWA

Diduga Hakim PTUN Surabaya Tak Netral, Garad Siap Adukan Ke KY Dan Mosi Tidak Percaya Ke MA

Surabaya||Liputankasus.com – Menolak dikalahkan oleh formalitas prosedur kaku peradilan tata usaha negara, Perusahaan Pers Nasional PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) resmi melancarkan gerakan perlawanan hukum total berskala nasional.

Usai Majelis Hakim mengetok palu elektronik yang menolak Gugatan Perlawanan Nomor 148/PLW/2026/PTUN.SBY pada Rabu (23/09/2026), MRD langsung mengumumkan pengepungan hukum secara agresif di empat lembaga penegak hukum sekaligus.

Kronologi Borok Administrasi Virtual e-Court yang Ditelanjangi Pers

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, membeberkan secara gamblang rangkaian kejanggalan virtual di PTUN Surabaya dari awal sengketa perlawanan. Kasus ini resmi bergulir saat PT MRD mendaftarkan berkas perlawanan atas putusan dismissal pada 20 Agustus 2026.

Berkas tersebut diterima pengadilan dan dilanjutkan dengan sidang pembacaan materi perlawanan pada 1 September 2026, yang kemudian mengunci jadwal Jawaban Terlawan pada Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Namun, aturan dirusak sejak 7 September 2026, saat Biro Hukum Pemprov Jatim memasukkan memo yang mengeluhkan menu terkunci, dilanjutkan terbitnya surat permohonan maaf tertulis Panitera Andi Noviandri tanggal 8 September pukul 11.38 WIB yang mengakui kelalaian sistem, hingga manipulasi timestamp backdate berkas jawaban BPKAD tanggal 9 September.

Karena merasa tidak mau dijebak oleh formalitas sistem elektronik yang cacat prosedur. Pada tanggal 10 September 2026, MRD secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Sanggahan Materiil secara Manual langsung ke hadapan Majelis Hakim.

“Langkah fisik ini kami ambil secara sadar karena berkaca pada pengalaman hukum sebelumnya, sistem e-Court perkara dismissal tidak menyediakan ruang verifikasi data akibat ketiadaan tahapan Replik formal. Namun menyedihkan, Hakim hari ini sengaja menutup mata atas surat perlindungan hukum fisik kami yang sah tersebut demi meloloskan putusan yang membela BPKAD Jatim,” ungkap Achmad Anugrah secara lantang, Rabu (23/09).

Garad sapaan akrabnya menegaskan penolakan ini bukanlah akhir, melainkan jembatan emas. Karena Majelis Hakim menolak gugatan dengan dalih perkara ini murni wilayah eksekusi, maka ia akan segera melakukan upaya gerakan hukum lanjutan guna memaksa upaya penyelamatan aset negara.

Secara paralel, menurutnya berkas tersebut dirangkum ke dalam berkas Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim yang akan dikirim ke Kantor Komisi Yudisial (KY) serta Mosi Tidak Percaya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Tak hanya itu, buntunya transparansi ini resmi dimanfaatkannya untuk menyeret Kepala BPKAD Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas dugaan korupsi penggelapan sewa Barang Milik Daerah (BMD) di bawah tangan tanpa lelang (melanggar Permendagri No. 19 Tahun 2016).

“Seluruh berkas putusan ini juga akan kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim demi mendesak penyidik meningkatkan status Surat Pengaduan Masyarakat yang telah kami layangkan beberapa waktu lalu supaya segera diterbitkan menjadi Laporan Polisi (LP) Resmi atas delik pidana perintangan pers [Pasal 18 ayat (1) UU Pers]. (Tim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button