HUKUMKRIMINAL

39.2 Gram Sabu : Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Mojokerto||Liputankasus.com – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Pasalnya, menangkap pelaku YP als Ganden (33) dengan barang bukti narkotika jenis sabu 39.2 gram, Kamis (18/1/2024).

Penangkapan pelaku YP als Ganden di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit yang terletak di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (13/01/24).

Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H., menjelaskan, penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap YP als Ganden, barang bukti berupa, sabu 39.2 gram,” jelas AKP Marji, Jum’at (19/01/23).

Selain itu AKP Marji mengatakan, modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Marji. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button