
Surabaya || Liputankasus.com— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dilaporkan mengamankan tiga orang berinisial A, Y, dan M di kawasan Bulak Banteng, Surabaya, pada 1 April 2026.
Ketiganya diamankan diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci jenis barang bukti maupun peran masing-masing individu dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa ketiga orang yang diamankan itu diduga telah dilepaskan tiga hari setelah diamankan tepatnya pada 4 April 2026 dengan adanya dugaan sejumlah uang tebusan sebesar Rp 175 juta.
Informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhamad Kurniawan, pada Selasa (26/5/2026), baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan maupun isu dugaan tebusan uang tersebut.
Belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian membuat status hukum ketiga orang yang diamankan serta kejelasan informasi terkait dugaan pelepasan dengan sejumlah uang masih menjadi tanda tanya.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)







