
Gresik||Liputankasus.com- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tanfidh Hidayatul Alqur’an As-Syafi’i Kalimalang Desa Daun Sangkapura Bawean, berinisial NS (49) ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dijebloskan penjara atas perbuatan mencabuli tiga santriwatinya.
“Kita sudah tetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang sah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (24/12/2023)
Sementara penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi diantaranya, ustazah, pelapor, korban dan orang tua korban
Setelah mendapatkan laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
Ia menambahkan, beberapa saksi juga menguatkan bahwa kejadian pencabulan tersebut memang ada,terang Aldhino
Sementara korban juga mengalami trauma yang cukup berat atas kejadian yang dialami pada November 2023 lalu.
“Selain itu, korban juga sudah kita lakukan pemeriksaan secara psikologi dan hasil psikologi hasilnya menyatakan, memang ada indikasi trauma berat yang dialami korban,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Irvana)