
Mojokerto||Liputankasus.com – Pasca seorang suami berinisial (AG) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mojoanyar, Mojokerto, seorang istri dari pria yang sebelumnya berprofesi sopir terjebak dalam pusaran hutang yang bernilai fantastis.
Kepada wartawan, dirinya memaparkan bahwa kini dia dan keluarganya harus menanggung beban hutang sebesar 25 juta rupiah untuk biaya proses suaminya.
“Ya saya sempat ke Bu Lurah, katanya mau dibantu. Kemudian saya dipinjami uang, yang saya harus bayar perminggunya 3-4 juta. Kini sudah terbayar 11 juta. Saya carikan pinjaman lain untuk bayarnya. Meskipun demikian, saya bingung harus kemana lagi cari pinjaman untuk sisa nya,” tuturnya.
Bak jatuh tertimpa tangga, keluarga kecil yang baru merasakan kebahagiaan dengan hadirnya buah hati itu, sontak merasakan duka kembali dengan pemutusan hubungan kerja suaminya dampak dari penangkapannya pada 5 Mei dini hari lalu.
“Berawal waktu itu sekitar Subuh, ada orang datang ke rumah, dengan cara memanggil nama suami saya, untuk meminjam motor. Saya mengira itu teman suami, jadi saya bukakan pintu dan mereka langsung menyelonong masuk ke rumah, awalnya menanyakan apakah suami saya mengenal si R dan F. Karena nama yang disebutkan merupakan teman kerja, suami saya mengiyakan, lalu menyuruh suami saya segera memakai pakaian untuk diajak ke kantor. Saya kaget sekali pak,” terangnya.
Saat itu, kata dia, meski tak ada pengurus warga (RT) namun ibu dan ayah mertua mengetahui hal itu bahwa tak ada penjelasan apapun terkait penyebab suaminya dijemput.
“Yang tau hanya saya, ibu dan ayah mertua pak. Dan tak ada penggeledahan, apalagi barang bukti yang dituduhkan kepada suami saya seperti saat di kantor Polisi,” terangnya.
Sementara itu, AG pun menjelaskan bahwa dirinya tak pernah menjual Pil Koplo, bahkan ada alat hisap dan sabu yang dituduhkan kepadanya. Dia pun memaparkan bahwa, namanya hanya dicatut oleh salah satu temannya yang berinisial F.
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Mojoanyar, Iptu Yunus mengaku tak mengetahui hal itu. Bahkan, dirinya menyarankan kepada awak media untuk menanyakan hal ini kepada KanitReskrim dan penasihat hukum keempat orang yang diamankan itu.
“Karena saya tidak tau, ada Kanit dan PH (penasihat hukum). Monggo,” kata Iptu Yunus Via WhatsApp pribadinya di nomor +62 813-1982-xxxx.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Aipda Listyono Surya ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka. Namun, saat di singgung adanya terkait nominal awak media diarahkan ke PH.
“Iya benar, saya sampaikan ke PH nya ya,” ujarnya saat dihubungi. (Redaksi)