Surabaya||Liputankasus.com – Entah apa yang merasuki Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, Ipda Balok berkali-kali terjadi tangkap lepas tersangka.
kasus demi kasus hilang seperti ditelan bumi. Pasalnya, setelah menangkap tersangka inisial S. Terkait judi online yang terjadi pada hari Selasa, (06/02/24). Dengan imbalan Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah).
Kini kembali terjadi Unit Reskrim Polsek Wiyung menangkap tersangka penadah sepeda motor inisial S warga Porong Sidoarjo sekira 2 minggu yang lalu. Penangkapan itu terjadi di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut keterangan sumber sekaligus teman tersangka yang enggan disebut namanya mengatakan kepada media ini , bahwa yang tertangkap lalu dilepaskan adalah rekannya sendiri.
“Benar itu teman saya sendiri yang diamankan di Polsek Wiyung, cerita kepada saya. Awal mulanya itu ada yang diamankan terlebih dahulu di Polsek Wiyung,” ujar temen tersangka inisial A, kepada media Liputankasus.com, Minggu (18/02/24).
Ia menambahkan, teman saya kena gigitan oleh awal mula yang ditangkap anggota Polsek Wiyung, mas.
“Tapi sudah keluar kena Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta Rupiah,” jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Ipda Balok saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp terkait adanya dugaan pelepasan tersangka S, meskipun centang dua berwarna biru tapi tidak ada tanggapan.
Awak media pun mencoba kembali menghubungi melalui telepon. Supaya berita yang dipublikasikan menjadi berimbang. Namun sangat disayangkan, telepon awak media berkali-kali ditolak oleh Ipda Balok. (Bersambung).